Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Kamaruddin Amin menegaskan pentingnya bimbingan perkawinan, yang wajib diikuti calon pengantin mulai 2025 untuk mencegah perceraian.
“Bimbingan tersebut efektif memperkuat ketahanan keluarga, menekan perceraian, KDRT, serta masalah lain seperti stunting,” terangnya.
Untuk itu, Kamaruddin berharap Munas BP4 kali ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperbaiki kondisi keluarga dan menurunkan angka perceraian nasional.
“Kemenag berkomitmen mendukung kebijakan ini demi membangun keluarga Indonesia yang harmonis dan tangguh menghadapi berbagai tantangan,” pungkasnya.(*)