Kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pembela Demokrasi (AMPD) Koordinator Tangerang Selatan menemukan laporan dari warga terkait dugaan ketidaknetralan Oknum Kepala dan Sekretaris Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kamis (21/3/2024).
Koordinator AMPD Tangsel, Aceng Bagja mengatakan bahwa berdasarkan tim kajian AMPD, oknum lurah dan sekretaris lurah itu diduga telah melanggar regulasi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang tentang Pemilu.
“Berdasarkan hasil temuan dan tim kajian kita, jelas oknum lurah dan sekel kedaung ini telah melanggar UU ASN dan UU Pemilu,” kata Aceng.
“Ini bisa dikenakan sanksi etik dan sanksi pidana, apalagi ditambah dengan intimidasi terhadap warga,” lanjut Aceng
Warga setempat berinisial CN saat dimintai keterangan oleh reporter beritaraya.id mengaku peristiwa itu dilakukan oleh oknum Lurah dan Sekel Kedaung sejak masa kampanye Pemilu pada awal bulan Februari 2024.
“Dari awal bulan Februari kita sempat diundang dalam agenda kelurahan mas, tapi disitu malah diarahkan untuk mendukung salah satu calon tertentu,” kata CN
Selain itu, CN juga menunjukkan riwayat percakapan whatsapp grupnya terkait oknum Sekel yang telah membagikan foto atribut kampanye beserta ajakan untuk mendukung salah satu calon tertentu.