BeritaDaerah

Oknum Satpol-PP Tangsel Cabut Segel Bangunan, JCO Mengklaim Telah Miliki IMB

347
Oknum Satpol-PP Tangsel Cabut Segel Bangunan, JCO Mengklaim Telah Miliki IMB

Beritaraya.id, Tangerang Selatan – Pencabutan Segel terkait bangunan oleh salah satu Oknum pegawai Satpol-PP Tangsel bukan kali ini saja, dan pencabutan segel tersebut masih menimbulkan polemik penegak Perda dan pihak swasta. Seperti yang terjadi beberapa waktu ini tentang segel Bangunan JCo, sehingga kuat dugaan adanya tidak tertib administrasi dalam Pencabutan Segel.

Dilansir dari Teropongpost.co.id, Pencabutan segel bukan hal yang sepele, tentu ada dampak hukum dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam hal ini, Berita Acara pencabutan segel pun (JCo) telah dikonfirmasi, tetapi tidak ada jawaban dari pegawai yang bersangkutan.

“Semua penjelasan saya sudah diekspos teman-teman media, isi dan alurnya sama.” terangnya melalui Aplikasi WhatsApp.

Pergantian dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak sebagian gugatan uji formil undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan terbitnya SE tersebut (21 Oktober 2021) maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP), sehingga tidak di benarkan untuk melakukan kegiatan pembangunan Gedung JCO, sampai dengan bangunan itu keluar ijinnya.

Photo : Istimewa / Teropongpost.co.id

Ditempat terpisah yang mengaku penanggung jawab Bangunan gedung JCo Donuts & Bread Talk milik PT Talkindo Selaksa Anugrah, menjelaskan kepada awak media telah memiliki IMB, dan konfirmasi terakhir 22 April 2022, dengan plank IMB lama terpasang pada bangunan gedung tersebut, sampai berita ini diturunkan nomor imb nya belum dapat di konfirmasi dengan alasan tertentu. Ironisnya plang IMB yang di pasang diduga sudah kadaluarsa, dan tidak terbarukan yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) atau yang ingin mendatakan bangunannya. Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Hasil pantauan awak media di lapangan terkait bangunan JCo, eksisting terbangun 7 lantai, dan diduga, spesifikasi perihal bangunan tersebut tidak sesuai dengan penjelasan dalam perda nomor 15 tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pasal 83. Ketentuan umum intensitas pemanfaatan ruang kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. KDB maksimal 70 (tujuh puluh) persen; b. KLB maksimal 3,2 (tiga koma dua); c. tinggi bangunan maksimal 8 (delapan) lantai; dan d. KDH minimal 10 (sepuluh) persen.

“Itu yang saya gak paham nih, ada PBG terbaru ada apa, pokoknya imb kita, imb sekian, nah itu yang kita pakai sebagai dasar, saya gak paham kalau ada mekanisme imb terbaru.” Ujar sabil (perwakilan JCo).

Sehingga, melalui TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung), yang mempunyai fungsi salah satunya adalah pengkajian dokumen rencana teknis yang telah disetujui instansi yang berwenang (pasal 113 perda no 5 tahun 2013), Satpol PP sebagai penegak Perda melakukan tupoksinya, dengan mekanisme yang telah ditetapkan, tidak ada lagi tebang pilih terhadap bangunan gedung yang tidak berijin, dan di lakukan pembiaran, sehingga tolak ukur sebagai Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah dapat di capai dan terukur.

Melalui laporan masyarakat terhadap bangunan tidak berijin telah di segel pada beberapa tempat hasil pantauan awak media sampai berita ini diturunkan, tidak ada satupun yang bergulir keranah hukum. Dari mulai dimiliki pihak swasta sampai yang diduga berdiri bangunan di sepadan setu yang nota bene adalah tanah Negara, sehingga bangunan itupun selesai di kerjakan, dan tidak mendapatkan perlakuan sampai kepada ranah pembongkaran.

Melalui aplikasi andalan Satpol-PP silaperda, sebagai contoh laporan masyarakat di sepanjang jalan salak dan daerah lainnya yang belum ber-IMB sampai saat ini belum dilakukan tindakan penyegelan. Aplikasi tersebut seolah tidak maksimal dan tidak transparan terhadap masyarakat yang melaporkan, seharusnya ada hasil perkembangan penyidikan yang dilaporkan kepada pelapor (masyarakat) secara tertulis, sehingga capaiannya terarah dan terukur.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, seharusnya melakukan evaluasi secara intensif terhadap kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Satuan Pamong Praja, yaitu Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atas tugas yang diembannya.

Exit mobile version