Ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, dengan ancaman maksimal mencapai 12 tahun penjara untuk kasus pencurian dengan kekerasan, dan 7 tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan serta 4 tahun penjara untuk penadah.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan bahwa jenis motor yang paling banyak dicuri adalah Honda Beat.
“Beberapa kendaraan yang berhasil disita telah dikembalikan kepada pemiliknya, kami juga telah menghubungi para korban yang belum mengambil motornya dan berencana mengantarkannya langsung ke rumah korban di wilayah Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Terkait tersangka WNA, Kusworo menjelaskan bahwa pelaku asal Malaysia tidak terlibat dalam pencurian dengan kekerasan atau pemberatan.
“Modus yang dilakukan adalah mengambil motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menancap saat temannya pergi ke toilet di wilayah Banjaran, motor tersebut kemudian dijual untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Humas Polresta Bandung