Tutup Iklan
Berita

Pasien Positif Covid di Taliabu Diizinkan Lakukan Perjalanan, Tuai Polemik

120
×

Pasien Positif Covid di Taliabu Diizinkan Lakukan Perjalanan, Tuai Polemik

Sebarkan artikel ini

Berita.press, TALIABU – Rukia Lanaka warga asal Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Pulau Taliabu, diklaim sebagai pasien positif covid-19, Rabu (26/5/2021) kemarin, menjadi polemik di media sosial (medsos), salah satu WhatsApp Group (WAG)

Pengkaliman itu berdasarkan surat keterangan telah melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, nomor : 380.1/100/UPTD/RSUD-BBG/V/2021, dan ditandatangani oleh Dokter UPTD RSUD Bobong, dr Virginia Lestari R, tertanggal 26 Mei 2021.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Usai pemeriksaan, pasien tersebut disimpulkan dengan dua keterangan, antara lain;

  1. Saat ini tidak ada gejala demam, batuk dan sesak napas.
  2. Hasil rapid test antigen (Swab) pada tanggal 26 Mei 2021, pukul 16:31 WIT dengan hasil “Positif”.
Surat Keterangan hasil Rapid Test Antigen (Swab). Foto: NewsKPK.com

Surat pemeriksaan antigen itu mulai viral, ketika salah satu media online mengekspos pemberitaan menggunakan gambar surat antigen, dengan judul “Dugaan Anggaran Covid di Korupsi, GPM Minta Polres Kepsul dan Kejari untuk Periksa”.

“Hasil Rapid Antigen positif tapi dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan. Aneh bin ajaib hanya ada di Taliabu,” tulis Mustakim La Dee, pada gambar surat antigen yang di screenshot-nya, di WAG Taliabu Bersaudara.

Seraya ditambahkan oleh J.Pramono bahwa, harusnya dikarantina dulu untuk ditest lagi.

“Dinkes (Taliabu) bertanggungjawab,” cuit J.Pramono. (Red/Indonesiaberita.com)

Source link