Tutup Iklan
BeritaHukum & Kriminal

Pelajaran Bagi Masyarakat Agar Tidak Menerima Gadaian Mobil atau Motor Tanpa BPKB

78
×

Pelajaran Bagi Masyarakat Agar Tidak Menerima Gadaian Mobil atau Motor Tanpa BPKB

Sebarkan artikel ini
Pelajaran Bagi Masyarakat Agar Tidak Menerima Gadaian Mobil atau Motor Tanpa BPKB

BANDUNG, BERITARAYA.ID– Kisah ini terjadi di daerah Bandung, sebut saja EL, ia seorang yang sangat baik, dengan menanggung beban hidup ke 7 anaknya, bukan hanya terhadap keluarga, dia pun baik terhadap kawan-kawannya.

Tidak pernah berurusan dengan aparat kepolisian selama ini, dan dia pun membantu instansi pemerintah dalam setiap acara akan diselenggarakan.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Namun nasib naas menimpanya, saat dia kedatangan tamu dari aparat kepolisian yang dia kenal dan SY guna meminjam uang, sejumlah 10 juta Rupiah hasil penjualan burung murainya dengan Jaminan mobil, karena EL sangat baik tidak ada perjanjian hitam atas putih, seperti di lansir Teropongpost.co.id.

Dan mobilnya pun yang katanya terparkir di depan rumahnya nyata nyata tidak ada sama sekali. Hal ini diutarakan pihak keluarga EL bahwa keluarga tak tahu sama sekali mobil itu jenis apa, warna apa. Tahu-tahu beberapa hari kemudian ada surat pemanggilan bagi EL sebagai saksi atas hilangnya mobil yang digadai ke dirinya yang ditaruh didepan rumah.

Baca Juga Sudah 8 Bulan Ditahan Dua Tersangka Belum Juga Ada Putusan Pengadilan, Kenapa Nih?

“Itu terbukti ada kunci mobil yang entah tiba tiba geletak di depan rumah (cafe sang anak),” ujar KK anak dari EL.

EL yang notabene sudah terlatih di jajaran instansi pemerintah, sangat kooperatif mengikuti panggilan demi panggilan sebagai saksi saat itu. Namun di tanggal 18 oktober 2021, EL dipanggil lagi dengan panggilan sebagai SAKSI Oleh polsek Cimanggung Pukul 10:00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas unit mobil yang hilang, serta dimintai Keterangan dalam perkara tindak Pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP pidana.

Namun namun sampai malam keluarga cemas karena EL belum pulang dan Handphone EL pun sudah tidak aktif, akhirnya sang istri dan sahabat-sahabat dekat EL pun mencari tahu, ternyata EL ditahan atas tuduhan Pasal 480 KUHP dari tertangkapnya SY yang gadaikan mobil tersebut Padahal mobil tersebut bukan miliK SY.

Saat ini berbagai upaya telah dilakukan, keluarga membuat permohonan surat penangguhan EL kepada Kapolsek Cimanggung dari dukungan sahabat sahabat baik EL yaitu Jendral TNI DUMA Mabes TNI, Brigjen Polisi Budi Setiawan Mabes Polri, Jendral Polisi Adnas Mabes Polri, Kapten Dony Pusdik Armet Cimahi masih banyak lagi sahabat sahabat EL yang tidak bisa disebutkan satu persatu dalam kasus ini.

“Dan Keluarga juga sudah mengirimkan surat meminta keadilan bagi EL sebagai tulang punggung keluarga kepada Kapolri,” Tambah KK sekali lagi kepada awak media.

Hal ini menjadikan sebuah pelajaran yang amat berharga bagi masyarakat “Jangan Pernah Menerima Gadaian Mobil Ataupun Motor yang belum tentu jelas asal usulnya”, laporkan ke Polsek setempat jika ada kejanggalan, Karena bisa saja hal ini suatu niat jahat si peminjam ataupun lainnya. Semoga cerita kisah nyata ini bermanfaat bagi para pembaca, dan semoga kapolri bertindak cepat dalam memberikan keadilan kepada EL dan keluarga yang nyata nyata SY yang sudah dalam penjara diduga memberikan keterangan palsu bahwa EL terlibat dalam perkara ini.