Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Pariaman Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pariaman

48
×

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Pariaman Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pariaman

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Pariaman Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pariaman
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi dalam konferensi pers ungkap kasus penganiayaan anak dibawah umur hingga meninggal dunia (dok: Hendriko/Beritaraya)

Didapat keterangan bahwa, pelaku melarikan diri ke arah Teluk Bayur Kota Padang dan sempat menggadaikan motor yang dibawa pelaku kepada temannya namun temannya tidak kembali.

“Kemudian pelaku merasa tidak memiliki uang, kemudian menumpang bus yang ke Bukittinggi namun pelaku turun di Padang Panjang menuju ke rumah pamannya,” imbuhnya.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Dirumah pamannya tersebut, tim Satreskrim Polres Pariaman yang dipimpin Kasat Reskrim sudah menunggu Pelaku namun pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang merupakan tindakan terukur.

“Pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Pariaman, dan dari keterangan pelaku bahwa ia telah sering melakukan pemukulan terhadap anak tirinya tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak junto Pasal 354 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak meskipun itu adalah anak tiri.

“Jika kita menikah dengan pasangan dan membawa anaknya, maka harus juga menyayangi anak tersebut layaknya anak kandung kita sendiri,” pungkasnya.