Beritaraya.id, Tangerang Selatan – Di kelurahan Sawah Baru Ciputat ada warga masyarakat terlihat gelisah duduk menunggu kedatangan Lurah Muslimin, di kantor Kelurahan Sawah Baru Ciputat.
Dilansir dari Radarnusantara.com, warga yang bernama AR dan DO tersebut sedang menunggu kedatangan lurah.
“Kami sudah lama menunggu Pak Lurah, sudah lebih dua jam kami menunggu” ucap mereka dengan nada intonasi menunjukkan ekspresi rasa kecewa.
Untuk memastikan Lurah Sawah Baru Muslimin, lagi sedang dimana dan jam berapa akan kembali di kantor kelurahan, AR, DO, dan awak media menemui sekretaris kelurahan Wahyudi di ruang kerjanya menanyakan lurah jam berapa ada di ruang kerjanya.
“Lurah lagi sedang di luar makan siang pukul 13.00wib” ungkap Wahyudi selaku sekkel di Kelurahan Sawah Baru.
Terlihat pintu ruangan kerja lurah terbuka lebar. Warga masyarakat AR dan DO mengaku sebelumnya sudah meninggalkan pesan ke sekkel bahwa mereka akan datang dan berharap bisa bertemu langsung dengan lurah hari ini Senin 27/6/2022 untuk suatu keperluan yang penting.
Sekkel wahyudi sudah menyampaikan perihal dan pesan dari warga, AR dan DO kepada lurah agar bisa bertemu hari ini. Akan tetapi faktanya sangatlah mengecewakan, pelayanan Lurah Sawah Baru sebagai pelayan masyarakat tidak sesuai seperti apa yang di harapkan warga masyarakat. “Kami sangat kecewa ucap AR dan DO”. Di duga lurah menghindar dan tidak berkenan untuk bertemu melayani warga AR dan DO. Terlihat pintu ruangan kerja lurah masih terbuka lebar awak media RN, beramsumsi bahwa lurah Muslimin,S.E pasti akan kembali ke ruang kerjanya. Lurah di hubungi langsung (red) melalui WhatsApp informasi yang diperoleh dari lurah usai makan siang beliau langsung pergi ke kecamatan ada rapat dengan camat di kecamatan, tandas nya.
Tupoksi kelurahan berdasarkan peraturan Walikota Tangerang Selatan :
Untuk meningkatkan pelayanan yang transparans dan akuntabel, melayani masyarakat dengan sepenuh hati yang profesional di dalam menjalankan kinerjanya.
Berdasarkan peraturan Walikota Tangerang selatan Nomor 33 Tahun 2011 menjelaskan tentang tugas dan fungsi pokok yaitu, menciptakan tata kelola kerja lurah di wilayah kelurahan kota Tangerang Selatan.
Wilayah kelurahan lurah di berikan kepercayaan dan di angkat oleh Walikota Tangerang Selatan sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja di tingkat wilayah kelurahan di pimpin oleh seorang lurah yang mana berperan sebagai kordinator dan managerial, penyelenggara pemerintahan di wilayah kelurahan yang bertanggung jawab kepada camat dan wali kota.
Tugas dan fungsi pokok lurah merencanakan, melaksanakan, mengawasi mengarahkan dan mengendalikan pemerintahan di wilayah kelurahan untuk menyelenggarakan pemerintahan meningkatkan, pembangunan dan kemasyarakatan.