Menurut Ken, memang kelompok NII belum bisa dijerat dengan UU nomer 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme karena masih bersifat paham atau pemikiran, sejauh ini yang bisa dilakukan adalah upaya pencegahan dengan persuasif.
Jika upaya persuasif tidak mampu menekan jaringan NII, pria yang akrab disapa Ken ini mengatakan bahwa saat ini pemerintah dan DPR sangat perlu membuat regulasi yang melarang semua paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Khusus didaerah kabupaten Garut dinilai Ken sudah urgen, maka dari itu dirinya bersama ormas dan tokoh agama akan menyuarakan agar Pemerintah dan DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) larangan NII.
“Kelompok NII sudah sangat meresahkan, untuk itu perlu dibuat perda (peraturan daerah) yang melarang seluruh aktivitas NII, termasuk pejabat pemerintah yang terlibat teridentifikasi terpapar juga harus ditindak” Ujar Ken.
Menurut Ken, ajaran radikal NII sangat berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Korban NII juga sangat memprihatinkan, dimiskinkan hartanya, dihancurkan hartanya dan dihancurkan masa depanya.
Gagasan mengenai peraturan daerah larangan NII ini didukung oleh organisasi Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI). Aceng Abdul Mujib selaku pembina ALMAGARI berharap dengan adanya perda, seluruh bentuk kegiatan NII yang dianggap menyimpang dan membahayakan akan dikenai sanksi.
“Kita sudah telusuri disetiap kecamatan di kabupaten Garut sudah menyebar jaringan NII, Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah maka gerakan NII sudah sangat membahayakan masyarakat Garut, karena berniat akan menggulingkan NKRI, kegiatan kegiatan pengajian yang membahas bahaya NII atau Islam Baiat di Garut sering diintimidasi bahkan dihadang fisik menggunakan senjata tajam oleh mereka” Tutup Aceng Mujib.