Tutup Iklan
Berita

Pengamat Nilai Sanksi Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli “Kurang Garang”

72
×

Pengamat Nilai Sanksi Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli “Kurang Garang”

Sebarkan artikel ini

BERITA, JAKARTA – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie manyatakan bahwa langkah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewsa KPK) yang telah menjatuhkan hukuman kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli sudah tepat.

“Ini langkah yang tepat dimana ada pimpinan saat dimintai tanggapannya terkait hukuman yang dijatuhkan Dewas kepada Lili Pntauli, Senin (30/8/2021).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Jerry menambahkan langkah ini harusnya juga diberlakukan kepada siapapun termasuk ke Ketua KPK

“Tapi hal serupa harusnya ditunjukan Dewas kepada siapapun baik ketua KPK dan anggotanya,” tambahnya.

Dirinya mencontohkan sikap Dewas KPK yang kurang garang soal puluhan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Dewas KPK kurang garang soal puluhan pegawai yang terlempar dari tes TWK. Padahal menurut Komnas HAM ada pelanggaran soal pengangkatan ASN di KPK. Dan juga para pegawai KPK pun dibela Ombudsman,” tutur Jerry.

Menurut Jerry dalam hal ini seharusnya Dewas KPK bersikap objektif karena punya power besar untuk menonaktifkan Pimpinan KPK dan anggotanya yang melanggar kode etik.

“Dalam hal ini Dewas harus bersikap objektif. Kalau benar blang benar kalau salah bilang salah. Lantaran Dewas punya power yang besar menonaktifkan pimpinan dan anggota KPK yang melanggar kode etik,” ungkapnya.

Selanjutnya Jerry menyatakan perlu ada disiplin terhadap Pimpinan KPK.

‘Perlu ada disiplin terhadap pimpinan KPK. Jangan sembarangan ketemu pejabat tak perlu turun ke daerah-daerah,” ujarnya.

Masih kata Jerry, bahwa nomor telepon pimpinan KPK bisa disadap.

“Bahkan nomor telepon pimpinan KPK pun bisa disadap jangan hanya KPK yang menyadap,” katanya lagi.

Terkahir Jerry menegaskan pemotongan gaji pokok Lili Pintauli belum atau tidak maksimal.

“Pemotongan gaji Lili Pintauli belum atau tak akan maksimal. Tapi kalau hukuman tak terima gaji dan dapat skor beberapa lama itu baru sanksi tegas,” tandasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Majelis Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat membacakan hasil sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).

Tumpak menambahkan Lili Pintauli Sirega telah melanggar Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.” tambahnya.

Berdasarkan putusan tersebut, Tumpak H Panggabean mengatakan Dewas KPK menyatakan menghukum berat Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujarnya. (IBC | RED)

Berita ini tayang pertama kali di Indonesiaberita.com