Tutup Iklan
DaerahPendidikan

Pengamat Pendidikan Apreasiasi Kebijakan PJJ Pemkot Tangsel

133
×

Pengamat Pendidikan Apreasiasi Kebijakan PJJ Pemkot Tangsel

Sebarkan artikel ini

TANGERANG SELATAN, BERITARAYA.ID – Pengamat pendidikan Tangerang Selatan, Eko Pepe memberikan apresiasi luar biasa untuk Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang tanggap dan sigap menyikapi lonjakan covid19 dengan melakukan antisipasi melalui keputusan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ) di lembaga pendidikan selama 2 Minggu kedepan.

“Kebijakan yang di ambil oleh pemkot Tangsel dan dinas pendidikan sudah sangat tepat, ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Tangsel” ujarnya dalam rilisnya ke Redaksi, Rabu (9/2/22).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Ia mengatakan bahwa Pemberlakuan PJJ selama dua Minggu ke depan ini tentunya berdampak pada efektifitas belajar mengajar, dan pastinya akan ada keluhan-keluhan dari para siswa, wali murid ataupun guru mengenai kembalinya PJJ kali ini, tetapi guna kebaikan bersama dirinya berharap semua pihak harus menyambut dengan baik kebijakan ini.

Eko juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangsel yang dalam pengambilan kebijakan telah melibatkan seluruh stakeholder pendidikan, diantaranya Dewan Pendidikan dan MKKS K3S untuk ikut turut serta membahas bersama-sama terkait kebijakan PJJ tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kebijakan pemberlakuan PJJ diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi di Balai Kota Tangsel, Kamis, (3/2/2022).

Rapat bersama yang dihadiri Pemerintah Kota Tangsel melibatkan Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Pengawas Pendidikan, serta beberapa tokoh masyarakat.

Yang pada akhirnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk memberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai pada tanggal 18 Febuari Tahun 2022.

Hal itu tertulis pada Surat Edaran Nomor :421/905-Disdikbud tentang Pembelajaran Jarak Jauh Kota Tangsel, menanggapi situasi peningkatan kasus penyebaran Virus Covid-19

Surat tersebut di tanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni.

Dalam surat edaran tersebut terhitung mulai Tanggal 7 sampai dengan 18 Februari Tahun 2022, untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan PJJ. Bahkan satuan pendidikan juga harus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PJJ.

Selain itu, satuan pendidikan diharuskan setiap harinya untuk melapor pelakasanaan PJJ ke Dinas Pendidikan Kota Tangsel melalui Google form pada bidang masing-masing.