Masuk perguruan tinggi negeri merupakan sebuah impian bagi para peserta didik saat ini. Gencarnya persaingan untuk masuk perguruan tinggi ternyata bisa disiapkan sejak dini.
Mulai dari persiapan masuk SMA favorit hingga persiapan mencapai prestasi akademik ataupun non akademik. Ya, pasti tidak asing lagi dengan salah satu jalur ini, dengan perjalanan panjangnya, yaitu Jalur Rapot.
Jalur rapot atau dengan sebutan barunya, yakni SNBP (Seleksi Negeri Berbasis Prestasi), merupakan jalur seleksi perguruan tinggi negeri tanpa ujian.
Mulanya jalur seleksi ini diberi nama SNMPTN (Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri) yang kemudian diubah oleh panitia penyelenggara di tahun 2023 menjadi SNBP.
Mengenal lebih jauh tentang SNBP, terdapat beberapa kriteria dalam penyeleksian calon mahasiswa. Mulai dari penilaian internal maupun eksternal calon mahasiswa.
Penilaian internal bisa diambil dari konsistensi nilai akademik yang dapat dibuktikan dengan lampiran skrip nilai rapot serta prestasi calon mahasiswa selama duduk di bangku SMA, baik akademik maupun non akademik.
Penilaian seleksi ini juga dapat dipengaruhi oleh penilaian eksternal, seperti akreditasi sekolah, penilaian ranking sekolah, jumlah alumni yang lulus dijalur seleksi nasional, serta kedisiplinan pihak sekolah dalam memasukkan data nilai rapot calon mahasiswa.
Adapun kriteria pendaftar SNBP ditetapkan oleh setiap masing-masing sekolah dengan syarat terdaftar sebagai siswa eligible. Jumlah siswa eligible ini pun dibatasi oleh pihak penyelenggara seleksi PTN. Hanya 5-40 persen dari jumlah seluruh siswa sesuai dengan akreditasi sekolah yang boleh terdaftar dalam jalur SNBP.
Hal ini telah ditetapkan oleh BP3 (Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan). Sehingga dapat dikatakan jalur ini menjadi jalur unggulan bagi peserta didik. Meskipun dikatakan sebagai jalur unggulan ternyata, terdapat salah satu aturan berupa sanksi atau yang sering kita dengar dengan kata blacklist (daftar hitam).
Blacklist merupakan salah satu bentuk aturan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri guna memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang disebabkan peserta karena tidak mengambil PTN pada jalur SNBP. Sanksi tersebut berupa penolakan ataupun pengurangan peserta SNBP pada tahun berikutnya yang berasal dari sekolah tersebut.
Bahkan terdapat juga aturan tambahan bagi para pendaftar SNBP yang sudah diterima, dipastikan tidak dapat mengikuti jalur seleksi nasional lainnya, seperti UTBK.
Implementasi sistem blacklist ini berguna sebagai bentuk tindakan tegas dari lembaga perguruan tinggi negeri agar tidak menyianyiakan kesempatan tersebut. Persaingan ketat dalam memasuki perguruan tinggi negeri juga menjadi salah satu sebab munculnya peraturan tersebut.
Agar bangku mahasiswa yang seharusnya terisi, tidak akan kosong serta dapat memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon mahasiswa, mengingat bahwa terdapat kurang lebih 20 persen kuota bagi penerima SNBP, dalam pengkalkulasiannya, 20 persen merupakan jumlah yang cukup banyak dan akan sangat disayangkan apabila calon mahasiswa menyianyiakan penerimaan di jalur rapot ini.
Perlu diingat bahwa sistem blacklist ini tidak hanya memengaruhi penilaian sekolah untuk masuk PTN, angkatan selanjutnya juga akan dirugikan apabila terdapat satu orang saja yang melanggaran aturan tersebut.
Misalnya, seorang pelajar tidak memasuki pilihannya di SNBP, maka secara otomatis dia tidak dapat mengikuti SNBT dan beberapa jalur mandiri yang diadakan PTN, pihak sekolah SMA juga terkena pengurangan poin dan pembatasan jumlah keikutsertaan dalam SNBP tahun selanjutnya, serta penolakan penerimaan calon mahasiswa dari SMA pelajar tersebut.
Semua itu merupakan konsekuensi bagi calon mahasiswa diterima di seleksi jalur SNBP namun tidak di ambil.
Hal ini menjadikan bukti bahwa aturan penyelenggaraan seleksi nasional harus dipahami baik dari lembaga sekolah menengah maupun siswa yang berkeinginan untuk melanjutkan studinya di perguruan tinggi negeri.
Pentingnya sosialisasi untuk merencanakan keikutsertaan siswa dalam mengikuti seleksi serta pengertian siswa selaku calon mahasiswa dapat mengurangi daftar hitam sekolah.
Pengarahan minat dan bakat siswa semasa sekolah juga penting, hal tersebut menjadi bukti pembentukan wawasan siswa untuk menyiapkan jenjang studi selanjutnya.
Tidak hanya siswa yang harus dibekali pemahaman tersebut. Terkadang pelanggaran blacklist bisa terjadi akibat paksaan dari wali siswa yang tidak bisa menerima program studi dan universitas pilihan siswa.
Maka dari itu, perlunya sosialisasi wali siswa terkait dengan studi lanjutan harus disampaikan, mulai dari mekanisme seleksi perguruan tinggi, biaya perkuliahan, program studi perkulihan, dan minat bakat siswa untuk menunjang studinya.
Hal ini dilakukan agar siswa tidak salah pilih dalam menentukan universitas dan program studi yang akan ia tempuh. Juga menjadi salah satu bentuk pencegahan sekolah agar tidak tercantum dalam daftar hitam perguruan tinggi negeri.
Dapat disimpulkan bahwa implementasi aturan blacklist dari pihak BP3 merupakan hal yang tepat untuk mengurangi hal-hal kecil yang merugikan calon mahasiswa di jalur SNBP.
Aturan tersebut diadakan juga memberikan dampak yang baik apabila dipahami pihak yang terkait sebagai pendaftar seleksi ini. Dapat diingat kembali bahwa aturan ada untuk dipatuhi dan diambil manfaatnya.
Ditulis oleh Intan Nur Fauziah Saputri dan Rizky Amalia