PANDEGLANG, Beritaraya.id – Lembaga masyarakat dan juga masyarakat Pandeglang mempertanyakan keadilan dan penindakan hukum secara profesional melihat adanya dugaan Penangkapan oknum pelaku pungli yang di tangkap hanya gara-gara memungut dana sebesar Rp. 5.000 sedangkan oknum pemerintah yang diduga melakukan pemungutan Rp. 10.000 dibiarkan begitu saja.
Aparat Penegak Hukum (APH) seolah-olah seperti tebang pilih menerapkan penindakan hukum yang ada di kabupaten Pandeglang, dikatakan Jatmika selaku Ketua umum Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) di kecamatan Majasari kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Begini komentarnya, Kami sangat menyayangkan atas kejadian yang belakangan ini viral di media sosial dan nasional tentang adanya dugaan pelaku pungli saya sangat mengapresiasi pihak aparat penegak hukum Polres Pandeglang Polda Banten yang sudah mengamankan pelaku pungli di pantai karang sari Carita yang memungut biaya Rp 5.000 / Orang oleh masyarakat yang menyediakan jembatan penyebrangan di tempat wisata, Tapi janggal melihat dugaan pembiaran yang pelaku pungli yang dilakukan oleh oknum pemerintah kecamatan Cigeulis sebesar Rp 10.000 kepada pengendara yang palkir di bahu jalan raya Cigeulis/Cibaliung,
Ditempat terpisah (N) Selaku pengguna roda dua yang enggan di publikasikan identitasnya, Saya kaget melihat setruk palkir yang sangat tinggi bertuliskan PHBN kecamatan Cigeulis yang sangat tidak logis nilainya, Untuk kendaraan bermotor Roda 2 sebesar Rp 5.000 Roda 4 Rp 10.000 dengan alasan uangnya untuk kegiatan PHBN kecamatan Cigeulis,
Saya sangat menyayangkan perilaku ini karena Tetu ini sangat menekan pada kami masyarakat Pandeglang yang pada umumnya masih tergolong kurang mampu namun meski demikian kami sebagai warga negara Republik Indonesia juga sangat ingin turut memeriahkan HUT RI Ke 78, akan tetapi tidak seperti ini.
Ditempat terpisah (S) Salah seorang tukang pedagang asongan di pantai karang sari membenarkan adanya Penangkapan salah seorang masyarakat yang memang mencari nafkah kebutuhan hidup sehari-hari dari hasil menyewakan jembatan penyeberangan untuk wisatawan yang ada di wilayah pantai ini tutupnya.
(R) Selaku ketua IKADES, kecamatan Cigeulis menambahkan, Memang benar adanya tarif palkir di bahu jalan raya Cigeulis/Cibaliung yang mencapai Rp 10.000 tapi itu sudah hasil rapat Muspika kecamatan Cigeulis dengan Panitia PHBN HUT RI ke 78 kecamatan Cigeulis.
Biro Pandeglang