Berita

Pengusaha Di Cilegon Diduga Timbun Solar dan Tak Berizin, PBSR Minta Aparat Bertindak Tegas

80

BERITA, CILEGON – Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), segera menindak tegas oknum pengusaha solar diduga menimbun solar dan bebas beroperasi tanpa memiliki ijin di Kota Cilegon. Tepatnya di depan Taman Cilegon indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Kita minta APH segera turun tangan menindak tegas oknum pengusaha khususnya Polres Cilegon. Karena itu ada di wilayah hukumnya. Kita juga mengecam keras ulah oknum penimbunan Solar dan beroperasi tanpa ijin, itu jelas melawan hukum,”kata Sekjen DPP PBSR Hadi Irson dalam rilianya yang di terima redaksi Berita.press, Jum’at, (27/8/2021).

Hadi menerangkan, penggunaan BBM bersubsidi termasuk solar Bersubsidi itu di atur sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam PP RI itu, lanjutnya, dijelaskan pada Pasal 18 ayat (2) bahwa Badan Usaha maupun Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan, serta pengunaan BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana pada ayat 3, kata Hadi,
bahwa badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran di atas sebagaimana ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

“Selanjutnya, pada pasal 55, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah itu di pindana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 juta,” terang Hadi Irson yang juga Ketua DPC MOI Pandeglang

Hadi berharap dan meminta dengan tegas agar pihak Kepolisian wilayah Polda Banten segera turun menindak tegas oknum pengusaha Solar yang diduga menimbun dan bebas beroperasi tanpa ijin resmi.

“Kami minta dengan tegas agar pihak kepolisian untuk segera menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan,”tegasnya.

Hadi juga mengaku akan segera melayangkan surat somasi kepada pihak terkait, untuk di tindak lanjuti hingga ke pengadilan.

“Kita akan terus mengawal kasus dugaan penimbunan solar di Cilegon ini sampe tuntas,”katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengusaha Solar yakni PT. Putra Panca Selaras (PT. PPS) diduga kuat tidak memiliki ijin. Bahkan oknum pengusaha tersebut diduga menimbun solar bersubsidi dan bebas beroperasi di Kota Cilegon.

Informasi yang didapat awak media, bahwa pengusaha solar atau PT. PPS ini diduga kuat tidak memiliki ijin dan sudah beroperasi diperkirakan hingga 4 tahun. Sehingga, itu menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat dan menganggap bahwa oknum kebal hukum.

Selain itu, beberapa sumber yang kredibel yang didapat awak media, bahwa PT. PPS atau pengusaha solar yang diduga kuat menimbun solar bersubsidi beroperasi tanpa ijin tersebut, ternyata sudah beberapa kali di gerebek oleh pihak Kepolisian dari Polres Cilegon, itu diperkirakan sekitar tahun 2018, namun hingga saat ini kasus tersebut tidak berlanjut.

Berlanjut, penggerebekan kedua, PT. PPS itu juga kembali di gerebek pada tahun 2019, dan itupun kasusnya tidak berlanjut atau (Selesai?).

Bahkan, belum lama ini, kembali, PT. PPS ini juga di geberek oleh pihak Krimsus Polda Banten dan itupun kasusnya tidak berlanjut.

Sehingga, banyak yang menilai bahwa pengusaha solar atau PT. PPS yang diduga ilegal, menimbun dan bebas beroperasi di Cilegon tersebut kebal hukum.

Menanggapi kasus itu, Ketua Ormas Bela Negara Marcab Pulo Merak Erwin menegaskan, seharusnya BP Migas segera mengambil langkah atas indikasi kuat adanya pengusaha dari PT. PPS yang menimbun solar juga beroperasi tanpa ijin. Menurutnya, itu pasti merugikan dan itu melawan aturan. Apalagi, solar itu solar bersubsidi yang diperuntukannya seharusnya untuk masyarakat kurang mampu, atau UMK dan lainnya.

“Pengusaha solar itu dapat solarnya dari Lampung dan Palembang, transportirnya dari kapal diperairan selat sunda, ngecornya selalu pada malam hari,”ungkap Erwin.

Ditempat terpisah, Ketua Mada II Kota Cilegon Suwarni menyampaikan, pengusaha solar dari PT. PPS yang menampung atau menimbun solar itu diduga kuat ilegal.

Untuk itu, sudah seharusnya pihak aparat penegak hukum segera menindak tegas adanya temuan tersebut dan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Pengusaha penampungan Solar itu diduga kuat ilegal (Tanpa Ijin). Untuk itu, kami minta APH segera menindak tegas pengusaha penampungan dan penimbunan solar bersubsidi itu. Kami juga berharap agar Mabes Polri, BP Migas segera melakukan penertiban dan melakukan tindakan tegas agar adanya efek jera bagi pengusaha yang jelas – jelas melawan hukum,”tegas Suwarni. (RED | RED)

Exit mobile version