PANDEGLANG, Beritaraya.id – Baru-baru ini telah terjadi pemindahan penugasan beberapa Pendamping Desa yang meliputi PD serta PLD. Banyak PD ataupun PLD telah dipindahkan tugasnya baik keluar Kabupaten ataupun keluar Kecamatan. Menanggapi hal tersebut Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis Tandi Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mulai angkat bicara.
Menurut Tb. Aujani saat diwawancarai pada Hari Jum’at (3/11/2023) mengungkapkan, bahwa penugasan PD dan PLD keluar Daerah ini terlihat sangat janggal, karena berlawanan dengan salah satu peraturan regulasi yang ada.
“Kami menilai bahwa pemindahan penugasan PD ataupun PLD keluar Kabupaten dan Kecamatan di Pandeglang ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Sehingga ketika hal ini dipaksakan terkesan janggal serta tidak efektif dan efisien baik dari intensitas waktu ataupun biaya operasional SDM.” Paparnya.
Kemudian Tb. Aujani juga menambahkan bahwa, dalam pemindahan penugasan ini juga terkesan terdapat unsur ketidaksukaan terhadap beberapa PD atau PLD tertentu, yang ditugaskan ke wilayah jauh dari domisili supaya terkesan tidak disiplin sehingga dapat diberhentikan di kemudian hari.
“Dalam pemindahan penugasan ini juga terkesan terdapat unsur ketidaksukaan terhadap beberapa PD atau PLD tertentu, yang ditugaskan ke wilayah jauh dari domisili supaya terkesan tidak disiplin sehingga dapat diberhentikan di kemudian hari. Maka oleh sebab itu semua Pihak berwenang baik auditor ataupun APH harus menindaktegas jangan dibiarkan.” Tegasnya.
Untuk sementara hingga berita ini dimuat Kepala DPMPD Provinsi Banten dan Korkab TPP Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
Editor : Hendriko