BeritaDaerah

Penyelenggara Pemilu di Pandeglang Banyak Rangkap Jabatan, DKPP Diminta Turun Tangan

45
Penyelenggara Pemilu di Pandeglang Banyak Rangkap Jabatan, DKPP Diminta Turun Tangan

PANDEGLANG, Beritaraya.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang meminta agar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku lembaga etik bagi KPU dan Bawaslu segera turun tangan mengusut tuntas persoalan double job atau rangkap jabatan yang terjadi di KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Hal itu dikatakan Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri melalui keterangan tertulis, menyusul setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan di depan gedung KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Selasa (29/08) kemarin.

“Kami meminta agar DKPP segera mengevaluasi anggota KPU dan Bawaslu Pandeglang. Terlebih pada komisioner KPU dan Bawaslu ditingkat kecamatan di Pandeglang, banyak sekali yang menjadikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kemudian juga jadi Penyelenggara Pemilu, salah satunya anggota Bawaslu Pandeglang yang kemarin baru saja dilantik.” katanya.

Entis percaya bahwa, DKPP sebagai lembaga etik penyelenggaraan Pemilu, bisa objektif dan bisa menegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana dalam aturan tersebut disebutkan bahwa, setiap penyelenggara pemilu, tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Saat ini laporan kami soal ini sulit ditanggapi, karena memang kedua lembaga penyelenggara Pemilu ini, semuanya diduga kongkalikong. Karena tadi itu, beberapa komisioner di KPU maupun di Bawaslu, ada di yang merangkap jabatan. Sehingga semuanya saling melindungi. Selain itu, Tim Seleksi (Timsel) juga terkesan ikut-ikutan menjadi bagian dari praktek nepotisme,” Katanya

Oleh karenanya, Ia berharap DKPP sebagainya lembaga etik yang berkaitan erat dengan moralitas Penyelenggara Pemilu itu bisa gerak cepat, melakukan pengawasan dan mengevaluasi semua Komisioner KPU dan Bawaslu ditingkat Kabupaten hingga kecamatan.

“Kami berharap, DKPP dalam hal ini bisa segera bersikap, dan mengevaluasi semua komisioner yang merangkap jabatan, baik itu di PPPK maupun pendamping desa. Persoalan ini kasusnya hampir sama dengan di Kabupaten Lebak dan kemudian, semuanya di evaluasi” Tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dan tanggapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Demi keberimbangan informasi pemberitaan, wartawan hingga berita ini diturunkan masih menunggu jawaban dari DKPP maupun dari Bawaslu. (Rohmat)

Exit mobile version