Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Perampok Toko Emas Sinar Mas ITC BSD Di Tangkap Polisi

211
×

Perampok Toko Emas Sinar Mas ITC BSD Di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Perampok Toko Emas Sinar Mas ITC BSD Di Tangkap Polisi

Kota Tangerang Selatan –Tim gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Serpong telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar Pukul 12.23 WIB di Toko Emas Sinar mas ITC BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Curas Bersenpi Toko Mas Sinar Mas ITC BSD Serpong, Kapolres Tangsel AKBP SARLY SOLLU S.LK. M.H., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Kombes POL Hengki Haryadi S.I.K. M.H. Kasubdit Umum/Jatanras Direskrimum PMJ: AKBP Indrawienny Panjiyoga S.H. S.LK. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan: AKP Aldo Primananda Putra S1LK. M.Si., Kapolsek Serpong Kompol E. Lubis. Diadakan di Lapangan Polres Tangsel Jl. Promoter No.1, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Jum’at, (30/9/22) sore.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu S.LK. M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan, 1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/322/1V/2022/SPKT/POLSEK PASAR KEMIS/RESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 10 April 2022. 2. Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/V/2022/SPKTIPOLSEK — CIKUPA/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 1 Mei 2022, dan 3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/1719/1X/2022/SPKT/IPOLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 September 2022.

Dikarenakan sebelum pencurian yang dilakukan para tersangka di ITC BSD, telah melakukan pencurian di Toko Mas Jaya Baru (Pasar Kemis) tanggal 10 April 2022, Toko Mas Paris (Cikupa) tanggal 1 Mei 2022.

“Kami berhasil menangkap 4 tersangka pada Kamis tanggal 29 September 2022 Pukul 06.00 WIB di Kp. Sadeng Kaum, Kel. Sibanteng, Kec. Leuwisadeng, Kab. Bogor, Jawa Barat (S). Hari Kamis, tanggal 29 September 2022 Pukul 14.00 WIB di Ds. Karangsari, Kel. Sugihmanik, Kec, Tanggungharjo, Kab, Grobogan, Jawa Tengah (TH). Hari Kamis, tanggal 29 September 2022 Pukul 15.00 WIB di Ds. Mojomulyo, Kel. Ngambakrejo, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan, Jawa Tengah (MK). Hari Kamis, tanggal 29 September 2022 Pukul 19.30 WIB di Pergudangan Nusa Indah Blok B No. 36 (H).” Ungkap Kapolres.

Identitas tersangka,:

1. S., Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Umur 37 Tahun 3 Bulan. Peran : Menunggu motor & mengawasi saat eksekutor beraksi.

2. T.H., Laki-laki, Wiraswasta, Umur 36 Tahun 11 Bulan. Peran : Eksekutor di Tiga TKP berbeda dengan modus yang sama yaitu Satu TKP Wilkum Polda Metro Jaya bersama Sudarma dan Dua TKP Wilkum Polda Banten bersama M.K.
(Tanggal 1 Mei 2022 di Toko Mas Paris, Desa Talagasari Kec. Cikupa & Tanggal 10 April 2022 di Toko Mas Jaya Baru, Kutabumi, Kec. Pasar Kemis).

3. M.K.,, Laki-laki, Wiraswasta, Umur 33 Tahun 1 Bulan. Peran : Penyedia Senpi dan ikut serta bersama T.H. di Dua TKP berbeda dengan modus yang sama di Wilkum Polda Banten (Tanggal 1 Mei 2022 di Toko Mas Paris, Desa Talagasari Kec. Cikupa & Tanggal 10 April 2022 di Toko Mas Jaya Baru, Kutabumi, Kec. Pasar Kemis).

4. H, Laki-laki, Wiraswasta, Umur 34 Tahun 8 Bulan. Peran : Membantu pelaku menyembunyikan Senpi.

Dengan barang bukti sebagai berikut,:
1 (satu) buah Flasdisk berisikan rekaman CCTV TKP.

1 (satu) set perlengkapan yang di pakai tersangka T.H. 1 (satu) buah kaos warna abu-abu, dan 1 (satu) buah celana pendek bergaris putih.

1 (satu) unit Handphone merk Blackberry.

1 (satu) buah Plat Nopol Palsu B 3164 BNZ. Skotlet bekas berwarna hitam yang dipasang di body motor pada saat di TKP.

2 (dua) buah helm berwarna hitam. Uang tunai senilai Rp. 8.000.000-,

1 (satu) pucuk Senjata Api jenis G2 Combat Kal. 9 mm beserta 5 (lima) butir Peluru Kal. 9 mm.

1 (satu) pucuk Senjata Api jenis FN merk Colt type MK IV Kal. 9 mm.

1 (satu) selongsong peluru di TKP.

1 (satu) buah jaket Hoodie warna Hitam. 1 (satu) buah jaket warna Merah.

Uang tunai senilai Rp. 500.000-,

1 (satu) unit sepeda motor Honda Megapro warna Putih Nopol B 3763 NXH.

1 (satu) buah korek api.

Pecahan kaca etalase toko.

1 (satu) set perlengkapan yang dipakai tersangka S. 1 (satu) buah kaos hitam bercorak merah di depan, 1 (satu) buah celana pendek berwarna abu-abu, dan 1 (satu) pasang sendal berwarna silver.

1 (satu) buah ATM beserta buku tabungan Bank Mandiri dan uang tunai senilai Rp. 250.000-,

“Para tersangka dikenakan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau undang – undang darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh tahun).” jelasnya.

Beliau juga mengungkapkan bahwa, Polres Tangsel pun bekerjasama dengan Densus 88 untuk mendalami motif daripada tindak pidana pencurian di Toko Emas ini. (ARG | RED)