BeritaHukum & Kriminal

Perihal Pemecatan Kompol Yuni, Kornas Jokowi Minta Polri Untuk Transparan Kasusnya dibuka

99
Perihal Pemecatan Kompol Yuni, Kornas Jokowi Minta Polri Untuk Transparan Kasusnya dibuka

JAKARTA, BERITARAYA.ID – Perihal berita pemecatan secara tidak hormat atau PTDH yang menimpa Kompol Yuni mantan Kapolsek Astana Anyar, Kornas Jokowi meminta Polri untuk transparan membuka kasusnya

“Ada beberapa kejanggalan perihal PTDH terhadap Kompol Yuni, umumnya PTDH diumumkan ke media setelah yang bersangkutan menerima surat legalitas pemecatan, dan pihak Propam Polda Jabar melalui Kabid Propamnya mengumumkan PTDH Kompol Yuni tidak berdasarkan surat legalitas yang jelas, atau telegram rahasia (TR) yang biasa pada umumnya, berita PTDH Kompol Yuni yang diangkat melalui media-media online nasional melalui biro pemberitaan jawa barat terkesan membuat opini yang mengarah kepada hoax ” Ungkap Abdul Havid Permana, Ketua Umum Kornas Jokowi dalam rilisnya, Rabu (29/12)

Untuk itu, Havid meminta Polri selaku institusi penegak hukum yang menjadi ujung tombak pemberantasan mafia dimasa pemerintahan Presiden Jokowi meminta kasus Kompol Yuni dibuka secara transparan.

“Jangan sampai citra Polri tercoreng sebagai garda terdepan pemberantasan mafia kasus justru berbuat sebaliknya” Tegas Havid

Kornas Jokowi juga akan secara resmi mengajukan pengaduan kepada Presiden sebagai pembina para relawan Jokowi, sebagai mana kita ketahui bahwa relawan juga bertugas mengawasi jalannya pemerintahan menuju kearah yang lebih baik, terlebih polri yang sedang berusaha mereformasi dirinya secara institusi

Exit mobile version