Kejaksaan diharapkan aktif menjaga ketertiban dan mencegah konflik, mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan, serta berkomitmen pada netralitas dalam pilkada.
Jaksa Agung mengingatkan untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 dengan penuh tanggung jawab dan menekankan pentingnya netralitas dalam penegakan hukum.
Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten
Menghadapi masa transisi kepemimpinan, Jaksa Agung meminta evaluasi kinerja penegakan hukum agar sesuai harapan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.
Menutup amanat, Jaksa Agung menyerukan semangat kebersamaan, integritas, dan profesionalisme untuk mengantarkan Indonesia menuju masa depan yang lebih gemilang.
Sumber : Siaran Pers Kejaksaan Agung