BERITA, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengecam penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah pada Jum’at (3/9/2021).
Peristiwa ini, menurut Beka bukan berdiri sendiri tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas.
“Baik yang dilakukan Bupati, Kapolres, Kepala Daerah Distrik Militer, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kemenag Kabupaten Sintang lewat keputusan bersama tentang aktivitas JAI tanggal 29 April 2021, maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet yang dilakukan oleh sekelompok massa,” ungkapnya.
Selama satu bulan terakhir, Beka menjelaskan upaya Komnas HAM RI bersama pihak lain untuk mencegah eskalasi konflik diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait.
“Komnas HAM RI bersama pihak lain mencoba mencegah eskalasi konflik dan mengupayakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait,” jelasnya.
Beka menegaskan Komnas HAM RI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku pengrusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet.
“Oleh karena itu, Komnas HAM RI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku pengrusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet. Selain itu juga, Komnas HAM RI meminta kepada aparat penegak hukum dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seliruh Jemaah Ahmadiyah di Sintang sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam menegaskan peristiwa yang dialami Jamaah Ahmadiyah pelanggaran hak asasi manusi dan hukum.
“Menidaklanjuti situasi dan kondisi yang berkembang di Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Komnas HAM menegaskan bahwa peristiwa yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum. Termasuk di dalamnya adalah pelanggaran beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Anam.
Anam menyatakan Komnas HAM telah meminta pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan.
“Untuk itu, Komnas HAM telah meminta pihak kepolisian khususnya Polda Kalimantan Barat untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik namun faktanya kekerasan masih terjadi hingga saat ini,” ujarnya.
Dirinya menambahkan untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalbar untuk turun tangan secara maksimal.
“Oleh karenanya, untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, Komnas HAM memita Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan dengan maksimal. Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kekerasan beragama harus ditegakkan,” tambah Anam.
Penting dalam kondisi saat ini, Anam mengatakan jaminan tidak ada kekerasan lagi dan penegakan hukum segera dijalankan.
“Selain itu, mekanisme cooling system kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya. Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi,” tandasnya. (IBC | RED)
Artikel ini pertama tayang di Indonesiaberita.com