Tutup Iklan
Daerah

Polresta Bandung Amankan Empat Pemuda Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam di Pameungpeuk

19
×

Polresta Bandung Amankan Empat Pemuda Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam di Pameungpeuk

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandung Amankan Empat Pemuda Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam di Pameungpeuk

BANDUNG, Beritaraya.id – Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung gerak cepat amankan empat pemuda yang berkendara secara ugal-ugalan dan membawa senjata tajam dan viral dimedia sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di wilayah Kampung Cinagreg, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk pada Rabu, 14 Juni 2023.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Kejadiannya tadi pagi sekira pukul 06.00 WIB,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung.

Kusworo menambahkan ke empat pemuda inisial IMY (20), YA (20), NZA (20) dan VA (20) diamankan lantaran mengacungkan senjata tajam sambil membawa kendaraa yang dikendarainya.

“Jadi ke empat pemuda ini sangat membahayakan orang lain karena berkendara secara ugal-ugalan dan sempat mengacungkan senjata tajam jenis samurai,” ujarnya.

“Dan pada saat itu, ada anggota Dalmas Polresta Bandung melihat dan akhirnya langsung di amankan bersama teman-teman dari TNI,” sambung Kusworo.

Lanjutnya, setelah dibawa ke Mapolsek Pameungpeuk, keterangan yang di dapat dari ke empat pemuda tersebut adalah membawa senjata tajam hanya untuk foto-foto.

“Alasannya hanya untuk foto-foto atau selfie,” tutur Kusworo.

Atas perbuatannya ke empat pemuda tersebut di kenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 (Pasal 2 ayat 1) tentang barangsiapa membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak bukan untuk peruntukannya didepan umum dan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.