Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang

32
×

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang
Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Satreskrim Polresta Bandung (dok: Humas Polresta Bandung/Berita Raya)

Tak sampai disitu, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.

“Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp. 900 per liter untuk BBM subsidi ini,” tuturnya.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara.