Lanjutnya, meskipun telah berjalan lebih dari satu dekade, jaringan ini baru terbongkar karena minimnya laporan masyarakat dan sistem operasi yang sangat tertutup serta terorganisir dengan baik.
“Kami akhirnya berhasil mengungkap tambang ilegal ini setelah menerima informasi dari warga. Penyidikan mendalam dilakukan hingga jaringan tersebut dapat dibongkar secara menyeluruh,” sambungnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan, pemerintah daerah dan aparat keamanan akan menutup tambang ilegal serta menindak pelaku lainnya demi menjaga sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158, 161, 104, dan 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Cipta Kerja.
Sumber : Humas Polresta Bandung