Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus memperdagangkan sepatu ilegal dengan merek palsu.
Dua tersangka LS dan CI di amankan setelah terungkapnya kasus tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus perdagangan merek ilegal, di mana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merek palsu.
“Ada sekitar 2.538 sepatu merek Converse dan 30 sepatu merek Nike yang di duga palsu telah kami sita,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 5 Maret 2024.
Selain sepatu merek palsu tersebut, kami juga menyita 1 buah laptop dan 1 akun Shopee.
Di ketahui bahwa sejak Oktober 2022, tersangka ini memperdagangkan sepatu dengan merek ilegal.
Modusnya, kedua tersangka merupakan riseller dengan produsennya yang berada di daerah lain kemudian tersangka menjual kembali melalui secara online menggunakan akun Shopee.