“Kemudian pemegang lisensi mengetahui aksi yang di lakukan pelaku, dan melakukan komunikasi dan di buat kesepakatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa solusi restorasi justice atau kesepakatan damai kedua pihak tidak berlangsung hingga Februari 2024.
Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten
Akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 100 dan 102 UU Merek dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kami menghimbau, dari pada membeli barang-barang palsu lebih baik meningkatkan UMKM seperti himbauan bapak Presiden RI.
“Dengan kita meningkatkan UMKM, maka kita membuka lapangan pekerjaan serta mensejahterakan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.