“Kejadian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pameungpeuk dan dari 11 pelaku yang ditangkap, lima diantaranya masih berusia di bawah umur,” jelas Kapolresta Bandung.
Kapolresta Bandung berharap kasus ini menjadi pelajaran, terutama bagi generasi muda untuk menjauhi tindakan kriminal serupa.
Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten
“Kita adalah negara hukum. Siapa yang melanggar, pasti diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polresta Bandung