Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi aliran dana signifikan dari hasil judi online yang mencapai lebih dari Rp 5 triliun ke beberapa negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, mengungkapkan bahwa Thailand, Filipina, dan Kamboja menjadi destinasi utama aliran dana tersebut.
Menurut Natsir, informasi ini di peroleh melalui kerjasama dengan penyedia jasa keuangan. PPATK telah menganalisis dan menyampaikan temuan mereka kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mekanisme transfer dana ini melibatkan perantara dari bandar kecil hingga bandar besar, dengan sejumlah bandar besar yang beroperasi dari luar negeri.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mencatat bahwa transaksi judi daring di Indonesia selama kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai angka yang luar biasa, dengan total lebih dari Rp 600 triliun.
Laporan terkait judi daring ini merupakan bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang di terima oleh PPATK, dengan persentase sebesar 32,1%, di ikuti oleh penipuan (25,7%), tindak pidana lain (12,3%), dan korupsi (7%).