Berita, Tangsel – Pemerintah resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Benyamin mengatakan saat ini kota Tangsel masih berada PPKM level 4 dengan pengecualian tempat ibadah sudah bisa buka.
“Mudah mudahan satu minggu kedepan kita bisa turun PPKM level 3 saat ini Tangsel masih dalam PPKM level 4 dengan pengecualian misalnya tempat ibadah sudah bisa (diperbolehkan) 50 persen dari kapasitas tempat,” katanya kepada Wartawan, Selasa (17/8/2021).
Pria yang disapa Bang Ben menyebut untuk pusat perbelanjaan masih belum boleh buka, terkecuali seperti rumah makan dan apotik yang berada didalamnya.
“Untuk mall belum juga tapi aksesibilitas mall itu khusus untuk hal-hal tertentu misalnya rumah makan dan sebagainya di perbolehkan buka,” tuturnya.
“Dan di tambahkan bahwa personil menjaga toko makan dan sebagainya itu di tambah tadinya satu orang menjadi tiga orang,” tambahnya.
Bang Ben menjelaskan untuk restoran sendiri saat ini terdapat pelonggaran yakni diperbolehkan buka sampai jam 10 malam.
“Restoran sampai jam 10 malam diperbolehkan buka ini perbedaannya, karena indikator indikator kita sudah banyak menurun, dengan kapasitas 25%. tapi yang in door masih di batasi karena sirkulasi udaranya, yang out door mungkin agak banyak,” tutupnya. ( BJS | RED)