Tutup Iklan
BeritaDaerah

Preseden Buruk Dalam Supremasi Hukum, Bupati Pelalawan Abaikan Putusan Mahkamah Agung

107
×

Preseden Buruk Dalam Supremasi Hukum, Bupati Pelalawan Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Preseden Buruk Dalam Supremasi Hukum, Bupati Pelalawan Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Beritaraya.id, Pelalawan – Lembaga tertinggi yudikatif, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dan memerintahkan dalam surat putusan nomor : 295 K/TUN/2020 tanggal 12 Agustus 2020 menyatakan batal keputusan Bupati Pelalawan nomor : 434 Tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pencabutan atas keputusaan Bupati Pelalawan Nomor : 696 tahun 2018 tentang Pengangkatan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan : Mewajibkan mencabut keputusan bupati Pelalawan nomor: 434 tahun 2019 tanggal 27 mei 2019 tentang Pengangkatan Dirut BUMD Tuah Sekata.

“Namun Bupati Pelalawan (H Zukri – red) abaikan putusan dan perintah Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dengan dalih yang tidak relevan,” ujar Direktur Utama (Dirut) BUMD Tuah Sekata, M. Syafri seperti dilansir dari Beritakanal.com

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Direktur BUMD sejak 2018 itupun menjelaskan bahwa dirinya telah membuktikan ditiga tingkatan pengadilan dari tingkat PTUN Pekanbaru, PT TUN Medan hingga Mahkamah Agung RI bahwa keputusan Pemkab Pelalawan melakukan penjaringan Dirut BUMD Tuah Sekata merupakan kekeliruan dan batal demi hukum.

“Proses pemberhentian saya yang secara tiba-tiba itu salah, itu dibuktikan dengan adanya putusan PTUN hingga MA RI. Pemkab Pelalawan seharusnya patuh dan taat terhadap Negara (putusan MA – red),” jelas Syafri seperti dilansir dari Beritakanal.com

Dengan adanya putusan PTUN tersebut kata Syafri, segala hak yang melekat pada dirinya haruslah dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pemkab Pelalawan.

“Termasuk jabatannya sebagai direktur utama BUMD Tuah Sekata yang saat ini dipegang oleh T. Efrisyah Putra,” katanya tegas.

Konsekuensi Hukum Putusan MA RI

Dengan keluarnya putusan PTUN Pekanbaru nomor : 44/G/2019/PTUN.PBR Jo PT TUN Medan nomor : 24/B/2020/PT.TUM-MDN Jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 295 K/TUN/2020 maka secara hukum jabatan Dirut BUMD Tuah Sekata T. Efrisyah Putra batal demi hukum dan dikembalikan kepada M. Syafri selaku Dirut BUMD Tuah Sekata berdasarkan SK Pengangkatan pada 2018 s/d 2022.

Mengingat bahwa dalam penegakan hukum publik, maka ada akibat yuridis maupun administrasi yang menanti Pemkab Pelalawan jika tidak mematuhi putusan MA RI sesuai UU nomor 30 tahun 2014 Pasal 72 dan Pasal 80 tentang Administrasi Pemerintahan.