Kurang lebih dua minggu melakukan penyelidikan, Sat Narkoba Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan pemilik 20 pohon ganja.
Tersangka MTS (60) warga Majalaya pemilik 20 pohon ganja diamankan setelah adanya informasi dari warga masyarakat.
“Awalnya anggota Sat Narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 12 Februari 2024.
Kusworo menjelaskan setelah diamankan tersangka dengan barang bukti 20 pohon ganja. Didapatkan keterangan dari tersangka bahwa pertama kali mendapatkan bibit ganja dari temannya pada tahun 2021.
“Kemudian, ditaburnya biji ganja ini di area pekarangan rumahnya. Ternyata 3 sampai 4 bulan tumbuh,” ujarnya.
“Setelah tumbuh, ditabur kembali bibit ganja yang lain dibeberapa tempat dan tumbuh lah 20 pohon ganja,” sambungnya.