Setiap tahun ajaran baru, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi momok bagi orang tua dan siswa di Tangerang Selatan.
Mekanisme dan regulasi yang ada kerap menimbulkan kegelisahan, mempertanyakan apakah tujuan PPDB menuju arah yang lebih baik atau tetap stagnan.
Temuan praktik transaksional dan manipulasi nilai semakin memperkeruh suasana, memunculkan protes dan demo dari orang tua yang merasa tidak puas dengan hasil PPDB.
Selama tiga tahun terakhir, regulasi PPDB tetap mengacu pada Permendikbud No.1 tahun 2021 dengan tiga jalur utama: Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi.
Tahun ini, ada tambahan regulasi dari SK Persekjen Kemendikbud No. 47 tahun 2023 yang diharapkan dapat memperbaiki pelaksanaan PPDB.
Namun, tantangan besar masih ada, seperti jumlah siswa yang berlebihan di kelas, terutama di sekolah negeri, yang membuat proses belajar tidak efisien dan efektif.
Dampak dari “kelas gemuk” ini juga dirasakan oleh sekolah swasta yang kekurangan siswa, bahkan beberapa harus menutup operasi karena kesulitan finansial.