BeritaNasional

Rancu Komnas Perempuan Surati Partai Demokrat, Ini Penjelasan Waketum Partai Garuda

94
Rancu Komnas Perempuan Surati Partai Demokrat, Ini Penjelasan Waketum Partai Garuda

Beritaraya.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan hal yang rancu dilakaukan Komnas Perempuan dengan menyurati Partai Demokrat yang kadernya diduga melakukan pemerkosaan dan pelecahan seksual.

“Ketika Komnas Perempuan surati Partai Demokrat untuk meminta klarifikasi atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan orang yang kebetulan kader Demokrat, ini menjadi rancu, seolah-olah perbuatan itu bagian dari program atau kegiatan Partai,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Teddy menuturkan seperti kasus dugaan korupsi yang dilakukan kader partai, maka yang dilabeli itu partainya.

“Begitupun ketika ada pelaku atau dugaan pelaku korupsi yang dilalukan oleh orang yang kebetulan menjadi kader partai, maka yang dilabeli itu partainya, seolah-olah itu bagian dari program dan kegiatan Partai. Jika iya, maka harus dibuktikan sehingga Partai tersebut bisa dibubarkan,” tuturnya.

Mantan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini menegaskan mana ada program partai melakukan pelecehan seksual dan melakukan korupsi.

“Memang kesempatan itu bisa saja ada karena orang-orang tersebut dikenal sebagai kader Partai, tapi bukan berarti itu program Partai. Mana ada Program Partai melakukan pelecehan seksual dan melakukan korupsi? Sama seperti yang terjadi pada kasus Mardani Maming yang kini berstatus DPO KPK,” tegas Teddy.

Menurut Teddy, kebejatan pribadi tidak ada hubungannya dengan institusi.

“Sama juga seperti pelecehan seksual yang terjadi di sekolah, bisa jadi kesempatan itu ada karena pelaku dikenal sebagai guru, tapi bukan berarti kegiatan pelecehan seksual bagian dari program sekolah. Kebejatan pribadi tidak ada hubungannya dengan institusi,” ujarnya.

Lebih lanjut Teddy menegaskan tidak bisa perbuatan pribadi ditempatkan ke institusi, kecuali itu memang program kerja resmi institusi.

“Jadi tidak bisa perbuatan pribadi ditimpakan ke institusi, kecuali memang itu menjadi program kerja resmi institusi tersebut,” tandasnya.

Exit mobile version