Tutup Iklan
Bandung RayaDaerah

Ratusan Massa Bamuswari Datangi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), Pertanyakan Perizinan Sumber Daya Air

76
×

Ratusan Massa Bamuswari Datangi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), Pertanyakan Perizinan Sumber Daya Air

Sebarkan artikel ini
Ratusan Massa Bamuswari Datangi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), Pertanyakan Perizinan Sumber Daya Air
Ketua Umum DPP Bamuswari Maman Abdul Rahman (Baju Merah) saat memimpin aksi demo di PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) Tenjolaya Cicalengka (dok: Hendriko/Berita Raya)

Pengaturan Sumber Daya Air, selanjutnya pada dasarnya air tanah termasuk dalam Sumber Daya Air sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam Pasal 3 UU 17/2019, Pengaturan sumber daya air bertujuan untuk:

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

a. memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air;

b. menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat;

c. menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan;

d. menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan;

e. menjamin pelindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi air dan sumber air; dan 

f. mengendalikan daya rusak air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.