Pengaturan Sumber Daya Air, selanjutnya pada dasarnya air tanah termasuk dalam Sumber Daya Air sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam Pasal 3 UU 17/2019, Pengaturan sumber daya air bertujuan untuk:
a. memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air;
b. menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat;
c. menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan;
d. menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan;
e. menjamin pelindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi air dan sumber air; dan
f. mengendalikan daya rusak air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.