Tutup Iklan
Bandung RayaDaerah

Ratusan Massa Bamuswari Datangi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), Pertanyakan Perizinan Sumber Daya Air

76
×

Ratusan Massa Bamuswari Datangi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), Pertanyakan Perizinan Sumber Daya Air

Sebarkan artikel ini
Ratusan Massa Bamuswari Datangi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), Pertanyakan Perizinan Sumber Daya Air
Ketua Umum DPP Bamuswari Maman Abdul Rahman (Baju Merah) saat memimpin aksi demo di PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) Tenjolaya Cicalengka (dok: Hendriko/Berita Raya)

Atas dasar itu, Maman menyampaikan bahwa perusahaan dalam melakukan pengambilan air tanah harus dilengkapi dokumen Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).

“Karena salah satu syarat dalam perizinan tersebut, adanya rekomendasi teknis dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Untuk itu, kami disini meminta dalam hal ini Perusahaan secara transparan menyampaikan perihal perizinan tersebut telah dipenuhi.

Hal tersebut sesuai amanat Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas dan wewenang untuk mengelola sumber daya air, karena pada dasarnya Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Di sisi lain, apabila pihak selain Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah ingin melakukan kegiatan penggunaan Sumber Daya Air, pihak yang bersangkutan wajib memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Kami minta Pemerintah Daerah melalui BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) menegur perusahaan tersebut, dan menghentikan produksi mereka jika masih melakukan eksplorasi air tanah tanpa izin.

Dan juga meminta pihak kepolisian di Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Jabar untuk melakukan pengecekan perizinan perusahaan tersebut, apakah pelanggaran yang terjadi.