Daerah

Relawan Baranusa Minta Presiden Copot Kepala BPN Banten

151
Relawan Baranusa Minta Presiden Copot Kepala BPN Banten

JAKARTA, BERITARAYA.ID – Dorongan agar Presiden Joko Widodo segera mencopot Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mulai disuarakan. Kali ini desakan muncul dari Ketua Umum Relawan Barisan Nusantara (Baranusa) Jokowi, Adi Kurniawan.

Adi mengingatkan bahwa penegakan hukum di Banten akan carut marut kalau BPN tak bisa bekerja dalam membantu Presiden Joko Widodo.

“Jelas Kepala BPN Banten harus bertanggung jawab dalam mengawal kasus dugaan pencaplokan tanah warga oleh PT Panggung,” kata Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), Adi Kurniawan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022) di Jakarta.

Ia menambahkan, sudah seharusnya BPN bisa memberikan solusi atau menengahi persoalan dugaan pencaplokan tanah milik warga yang terjadi di Wanasalaam, Lebak, Banten.

“Selain itu, tanah yang dikuasai oleh perusahaan tersebut sudah terlantar puluhan tahun, BPN harus bisa tegas dan tak tutup mata, kalau memang tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, saya minta Presiden Jokowi mencopot Kepala BPN Banten,” tanbahnya.

Selain itu, Adi juga dalam waktu dekat akan melaporkan kasus dugaan penerbitan setifikat oleh oknum pegawai BPN. Menurutnya, disaat Presiden sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan agar berantas mafia tanah, tapi di sisi lain, kasus dugaan pencaplokan tanah warga di Wanasalam Lebak diabaikan.

“Kita mendengar ada warga Lebak yang alami ganguan jiwa akibat tanahnya dirampas oleh perusahaan untuk dijadikan HGU, tapi BPN di Banten membiarkan kasus ini berlarut-larut, sekali lagi saya minta Kepala BPN Banten dicopot kalau tak bisa bekerja,” tegasnya yang merupakan Relawan militan Jokowi.

Sebelumnya viral di media sosial, bahwa adanya permasalahan tanah yang dialami warga tiga desa di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten menuai beragam permasalahan. Bahkan, ada warga di tiga desa, yakni Desa Muara, Cipedang dan Desa Wanasalam alami gangguan jiwa.

Kabar buruk itu disampaikan Muhamad Jakri salah seorang warga Desa Muara. Diungkapkannya, ratusan warga kini mengalami trauma lantaran puluhan hektar tanah milik warga yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT P diplot diduga tanpa ada konpensasi atau proses jual beli.

“Ada beberapa warga yang mengalami gangguan jiwa karena dipaksa untuk menjual tanahnya. Proses perambilan HGU (Hak Guna Usaha) yang dilakukan oleh PT P belum selesai mereka lakukan, memang ada yang dibeli, tapi ada juga tanah-tanah warga yang diduga diambil secara paksa,” ungkap Muhamad Jakri pada Rabu (2/2/2022).

Peristiwa tersebut diungkapkan Jakri berawal dari kehadiran PT P di Wanasalam sekitar tahun 1993. Ketika itu, perusahaan menyampaikan akan berinvestasi dengan membangun tambak udang dan akan mempekerjakan masyarakat setempat.

“Jadi dari tahun 1993 sampai 1998 HGU yang PT P tersebut nggak pernah ada aktifitas resmi sesuai janji mereka dengan menumbuhkan ekonomi warga. Mereka ada akifitas dari lima tahun tersebut, tapi hanya menghancur-hancurkan pohon yang ada di sana,” ungkapnya.

Jakri menambahkan setelah lima tahun tidak ada aktifitas perusahaan tersebut warga mendapat intimidasi agar tanahnya bisa disewa PT P.

“Setalah lima tahun sampai sekarang nggak ada aktifitas perusahaan. Tahun tersebut benar-benar menjadi sejarah kelam warga Desa Muara yang memang kerap kali diintimidasi oleh perusahaan agar tanahnya bisa di sewa oleh PT P,” tambah Jakri.

Sejak tahun 1998, lanjutnya, aktivitas perusahaan tidak terlihat hingga saat ini. Namun, persoalan yang terjadi di wilayahnya masih belum usai, sebab tanah milik warga belum diselesaikan.

“Tahun 2018 HGU PT P telah selesai dan mereka akan memperpanjang HGU tersebut di BPN, tapi persoalan yang ada di masyarakat Wanasalam belum selesai, mereka belum menyelesaikan persoalan warga,” jelas Jakri.

“Bahkan ratusan hektar tanah warga diplot masuk ke dalam HGU PT P, tapi tak ada proses jual beli atau proses sewa menyewa,” ungkap Jakri.

Hal senada disampaikan Endang, mantan Kepala Desa Muara. Disebutkannya ada sekitar 201 Hektar tanah di Desa Muara yang masuk ke dalam HGU PT P.

“Jadi tanah di tiga Desa yang ada di Wanasalam banyak dicaplok dan dikuasai oleh PT P tanpa adanya proses pembelian atau sewa dengan masyarakat yang dari dulu menguasainya. Intinya warga di sini minta BPN agar menyelesaikan persoalan pencaplokan tanah di Wanasalam,” tutur Endang.

Endang tak memungkiri banyak warga di desanya yang mengalami gangguan jiwa akibat diintimidasi agar menjual tanahnya ke PT P. Kata Endang, masyarakat yang ada di tiga desa tersebut geram dengan kondisi saat ini.

Dirinya berharap BPN bisa hadir dalam penyelesaian persoalan pencaplokan tanah milik warga yang dikuasai oleh PT P dengan cara pemaksaan.

“Intinya warga tak anti pembangunan dan investasi, kalau memang mau diperpanjang atau dikuasai lagi oleh PT P, saya berharap persoalan dengan warga diselesaikan, tentunya BPN juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat,” terang Endang.

Terkait permasalahan yang dialami warga, Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Ruby Rubijaya mengaku akan melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, dirinya belum dapat menanggapi polemik yang terjadi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

“Saya cek dulu ya, terimakasih informasinya,” ungkap Ruby Rubijaya dihubungi pada Rabu (2/2/2022).

Lihat Sumber Artikel di www.beritakanal.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama dengan www.beritakanal.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab www.beritakanal.com.

Exit mobile version