SERANG, BERITARAYA.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Kuasa Hukumnya, Asep Abdullah Busro, resmi melakukan pencabutan laporan di Mapolda Banten.
Pencabutan laporan adalah buah tindak lanjut dari kesepakatan damai antara Wahidin Halim dengan Buruh beberapa waktu lalu.
“Kami selaku kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan pak Gubernur agar proses hukum ini bisa dihentikan dan melalui mekanisme restorative justice,” kata Kuasa Hukum Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro, Rabu (5/1/2022).
BACA JUGA : Ketua DPRD Banten Angkat Bicara Soal Polemik Gubernur vs Buruh
Asep mengungkapkan, pihaknya telah memberikan dokumen kesepakatan perdamaian sebagai prasyarat pencabutan atau penghentian proses hukum ke Mapolda Banten.
“Terkait permasalahan dengan proses hukum di Polda dengan pencabutan laporan ini tentu permasalahan menjadi sudah tuntas menyeluruh dan kita harapkan tidak terjadi lagi polemik berkepanjangan. Dan harapan dari Gubernur agar Banten kembali kondusif, iklim investasi tetap terjaga dan dunia usaha berjalan aktivitas normal kembali,” katanya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak Sigit sebagai Kapolri yang telah membuat kebijakan umum dan menerbitkan aturan kapolri tentang restorative justice sehingga memungkinkan para pihak yang berkonflik dalam proses pidana ini bisa diselesaikan melalui perdamaian yang akomodatif dan keadilan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Polda Banten Tangguhkan Penahanan Tersangka Buruh
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan, pihaknya akan segera memproses pencabutan laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum Gubernur Banten.
“Hari ini laporan nya sudah dicabut dan kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021,” katanya.
“Dengan dicabut kita akan gelar perkara untuk diproses, Ini nanti kita akan berproses tentunya dalam waktu sesingkat mungkin, kita akan segera proses restorative justice ini dan kita akan hentikan,” jelasnya.
Ia pun berharap, dengan selesainya perkara tersebut dapat membuat situasi lebih aman dan kondusif kembali.
“Demikian situasi kembali aman dan kondusif, dari Banten bahwa kembali menjadi kota yang aman dan kondusif,” pungkasnya.