Tutup Iklan
Ekonomi Dan Bisnis

RKUD Kembali Di Pegang Bank Banten, Pengamat INDEF: Pemprov Harus Mampu Membuktikan

85
×

RKUD Kembali Di Pegang Bank Banten, Pengamat INDEF: Pemprov Harus Mampu Membuktikan

Sebarkan artikel ini
RKUD Kembali Di Pegang Bank Banten, Pengamat INDEF: Pemprov Harus Mampu Membuktikan

Berita.press, Jakarta – Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Nailu Huda, angkat bicara menyoal kembali dipercayanya Bank Banten untuk mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Sebenarnya inti masalahnya itu adalah bukan adanya uang Pemprov Banten yang dikelola Bank Banten, tetapi masalahnya adalah kedepannya ketika Pemprov Banten tidak menyokong (dana, red) lagi apakah Bank Banten bisa bertahan?,” kata Huda seperti di lansir oleh Mcmnews.id, Minggu malam, (30/5/2021).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Menurutnya suntikan dana dari Pemprov Banten sangat bagus untuk jangka pendek, tetapi, lanjut Huda, ketergantungan dengan dana dari Pemprov sangat tidak bagus untuk jangka panjang Bank Banten.

Huda menyarankan, kedepan, Bank Banten harus melakukan transformasi management. Hal tersebut untuk memberikan ruang agar posisi strategis diberikan kepada yang profesional.

“Yang paling baik sebenarnya Bank Banten memulai yang namanya transformasi management, di Bank Banten sendiri maupun di perusahaan induknya terdapat banyak kepentingan disitu,” ungkapnya.

“Yang kedua, dengan dia menerapkan gzg yang baik itu bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat Banten untuk menaruh uangnya di Bank Banten. Kalau masyarakat sudah percaya, otomatis dia (Bank Banten, red) sudah tidak ketergantungan lagi dengan dana Pemrpov,” lanjutnya.

Lanjut Huda, jika memang Pemprov Banten tidak sanggup mengelola Bank Banten, menurutnya lebih baik Bank Banten jual.

Huda menjelaskan, Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan Bank Banten harus mampu membuktikan kinerja demi mendapatkan kepercayaan masyarakat Banten.

“Yang jelas kalau menurut saya, setelah adanya dana dari Pemprov banten, (Bank Banten, red) harus merubah management di situ, karena management kemarin gagal,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten resmi kembali mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten.

Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten.

Bank Banten sendiri terus menunjukan eksistensinya setelah dinyatakan berstatus sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank Banten mencanangkan budaya kerja baru yaitu TRUST yang merupakan singkatan dari Think Different, Reliable, Universe, Sustainable, dan Track. Perubahan Budaya Perusahaan ini diharapkan dapat menjadi panduan berpikir dan bertindak bagi seluruh insan Bank Banten atau yang disebut juga sebagai Banteners.

“Bank Banten terus melakukan penguatan dan penyempurnaan untuk menjadi ‘Bank Jawara’, bukan hanya dalam bentuk produk dan layanan namun juga penguatan sumber daya manusia untuk meraih kinerja yang optimal,” kata Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin, beberapa waktu lalu (19/5/2021).

Terbaru, Bank kebanggaan masyarakat Banten tersebut tengah mengakselerasi penerapan perbankan digital.

Agus menerangkan, akselerasi digitalisasi perbankan ini tentunya akan mendorong performa Perseroan sekaligus menempatkan Bank Banten sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan perekonomian daerah.

“Adapun inisiatif yang tengah dilakukan antara lain adalah pengembangan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung peningkatan kualitas layanan perbankan secara menyeluruh dan berkelanjutan, melengkapi kebijakan dan prosedur untuk mendukung peningkatan kualitas tata kelola perusahaan yang baik, khususnya di bidang TI mengembangkan dan mendukung penguatan sistem pembayaran, baik dari segi keamanan dan kelancaran, serta proses pelaporan dan administrasi jasanya,” pungkas Agus. (Red/MCMNEWS.ID)