BANDUNG, Beritaraya.id – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, adanya informasi yang di dapat oleh anggota Sat Narkoba Polresta Bandung bahwa ada transaksi Narkoba jenis Ganja di Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.
“Atas informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap AH dan setelah di lakukan pengeledahan di dapat 3 paket ganja yang di bungkus kertas cokelat,” ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 5 Juni 2023.
Lanjut Kusworo, dari hasil pemeriksaan terhadap AH, di dapat informasi bahwa ganja tersebut di dapat dari UT kemudian UT berhasil di amankan.
“Pengakuan UT bahwa ganja tersebut di tanam sendiri di Gunung Lemah Luhur daerah Pacet,” sambungnya.
Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan pengecekan, di dapat 7 Pot Polibag Ganja kondisi kering dengan sisa ranting yang sudah mati dan pengakuan UT bahwa menanam 10 pot polibag dengan 3 Pot yang berhasil panen. Jelasnya.
Semua barang bukti di amankan, namun belum di ketahui total nominalnya karena tersangka belum sempat menimbangnya.
Atas perbuatannya AH dan UT di kenakan pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Hendriko