Tutup Iklan
Berita

Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Wanita Bercadar Yang Viral di Ciwidey

51
×

Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Wanita Bercadar Yang Viral di Ciwidey

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Wanita Bercadar Yang Viral di Ciwidey
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di dampingi Waka Polresta dan Kasat Reskrim Polresta Bandung saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung dalam Ungkap Kasus Video Pornografi Wanita Bercadar yang Viral di Medsos. Senin, 22 Mei 2023. Dok. Humas Polresta Bandung

Beritaraya.id, Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap wanita bercadar yang viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan di tangkapnya DM (27) warga Babakan Ciparay, Kota Bandung wanita bercadar tersebut viral di karenakan membuat video pornografi di area perkebunan teh daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Adanya video viral, di mana seorang perempuan yang menggunakan jilbab dan cadar yang mempertontonkan daerah feminimnya di Kebun Teh Ciwidey,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 22 Mei 2023.

“Video tersebut viral di awal bulan Mei 2023, dan kami mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Kusworo menambahkan, rangkaian penyelidikan yang di lakukan Polresta Bandung adalah dari mulai pengguna terakhir di media sosial.

“Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari yang memperjualbelikannya,” ujarnya.

“Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur yang usianya masih 17 tahun,” jelasnya.

Lanjut Kusworo, setelah mendapatkan identitas orang yang ada dalam video tersebut, maka Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kepada wanita bercadar DM (27).

“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini di minta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil kemudian jarinya berada di kemaluannya, dan di videokan oleh suaminya,” tuturnya.

“Tujuan awalnya hanya untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan Juni 2022. Selang satu bulan di bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya,” ujar Kusworo.

Kusworo menjelaskan ada 4 video yang di buat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang di rekam di perkebunan teh Ciwidey.

“Pengakuan dari tersangka baru sekali di lakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit di jual dengan harga Rp.100 sampai Rp.350 ribu rupiah kepada si anak dibawah umur ini, kemudian anak tersebut menjual kembali dengan harga 350 ribu rupiah,” tutur Kusworo.

“Sehari-hari yang bersangkutan memang pakai jilbab dan pakai cadar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya DM dan RM Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber : Humas Polresta Bandung