Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Seorang Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur

29
×

Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Seorang Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Seorang Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Maruly Pardede dan Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam konferensi pers ungkap kasus seorang pria aniaya anak dibawah umur hingga meninggal dunia (dok: Humas Polresta Bandung/Berita Raya)

Tak sampai disitu, saat korban meminta makan dan kembali muntah. Tersangka terus melakukan pemukulan kebagian kening korban.

“Tersangka kembali kesal, sehingga kembali melakukan pemukulan kepada si anak, dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus,” jelasnya.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Tak tega melihat anaknya terus dianiaya, akhirnya sang ibu membawa pulang korban ke Purwakarta. Namun, pada saat diperjalanan, korban meninggal dunia.

“Dan atas perbuatannya, si ibu membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024. Dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka,” ujar Kusworo.

“Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Selain itu dilapisi lagi dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.**

Sumber : Humas Polresta Bandung