Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Parkiran Indomaret Kp. Taman Mekar Desa Citaman Kecamatan Nagreg pada Sabtu, (20/4) lalu, dibekuk unit Reskrim Polsek Nagreg Polresta Bandung.
Awalnya adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/IV/2024/Spkt/Polsek Nagreg/Polresta Bandung/Polda Jabar, tanggal 27 April 2024 dari masyarakat atas nama Cecep Abdul Rosid yang berprofesi seorang guru.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nagreg Ipda Didi Dwi Purnomo, S.A.P beserta tim Unit Reskrim dari hasil olah TKP dan keterangan saksi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Nagreg AKP Sumartono mengatakan adanya laporan yang dilakukan oleh warga Desa Citaman bahwa telah kehilangan satu unit motor saat parkir di Indomaret.
“Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan pengembangan dan olah TKP dalam pengungkapan kasus curanmor yang telah terjadi di wilayah hukum Polsek Nagreg,” ujar Sumartono dalam keterangannya pada beritaraya.id. Sabtu, 27 April 2024.
Kemudian, diketahui seorang pria inisial HA (42) asal Kp. Taman Mekar Desa Citaman Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung yang diduga pelaku langsung dibekuk dirumahnya.
“Dari tangan pelaku, barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Tahun 2008 yang merupakan hasil curiannya juga berhasil diamankan,” jelasnya.