“Diharapkan Pengawas TPS ini bisa menjadi penyelesai masalah, bukan membuat masalah sehingga menjadi PTPS tangguh agar bisa segera bekerja nantinya,” sambungnya.
Panwas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwascam yang bertugas untuk membantu Panwaslu tingkat Desa dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.
Dan menurut Pasal 66 ayat (2) Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022 bahwa pengawas TPS di setiap TPS berjumlah satu orang.
Apa Saja Tugas dan Wewenang Panwas TPS?
Tugas Panwas TPS :
1. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
2. Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu.
3. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
4. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
5. Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwascam melalui Panwaslu Desa.