Wewenang Panwas TPS :
1. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menginformasikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
3. Menjalankan wewenang lain seperti yang sudah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebelum dilantik sebagai pengawas TPS, semua mereka telah di seleksi administrasi dan dites wawancara tentang kepemiluan,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh Pengawas TPS di Kecamatan Cicalengka yang dilantik pada hari ini, supaya benar-benar mematuhi dan menjalankan fakta integritas yang telah disepakati sebelumnya.
Sesuai kontrak kerjanya bahwa Pengawas TPS ini akan melaksanakan tugas selama sebulan, terhitung mulai dari tanggal 22 Januari sampai dengan 21 Februari 2024 nanti.
“Semoga semua Pengawas TPS dapat menjalankan amanahnya dengan baik demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta sukses tanpa ekses,” pungkas Usep Romli.