Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Buron, Lima Pelaku Penganiayaan di Cimenyan Berhasil Ditangkap Polresta Bandung

5
×

Sempat Jadi Buron, Lima Pelaku Penganiayaan di Cimenyan Berhasil Ditangkap Polresta Bandung

Sebarkan artikel ini
Sempat Jadi Buron, Lima Pelaku Penganiayaan di Cimenyan Berhasil Ditangkap Polresta Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo didampingi Wakapolresta Bandung, Kasat Reskrim dan Kapolsek Cimenyan saat Konferensi Pers ungkap kasus penganiayaan di Cimenyan (dok: sieHumas/Berita Raya)

Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kejadian tragis ini menimpa Dudung, seorang pria yang tengah menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024 dini hari.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Diketahui, lima dari sembilan pelaku berhasil di amankan Polresta Bandung, yakni, A (57), RK (21), RR (35), H (22) dan K (15).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru.

“Dalam perjalanan pulang, korban bertemu teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang,” ujar Kombes Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 10 Januari 2024.

“Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, para pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan,” sambungnya.

Kusworo mengungkapkan aksi kekerasan di mulai dengan pendorongan oleh salah satu pelaku, di ikuti pemukulan dan penyeretan korban.

“Penganiayaan di lakukan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang, bahkan di depan anak dan istri korban,” tuturnya.

“Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan,” jelasnya.

Namun, rekaman video yang sempat dibuat korban telah viral di media sosial, memicu para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung. Beberapa di antaranya kabur ke wilayah Sumedang dan Subang.

Berkat kerja keras tim penyelidik, lima dari sembilan tersangka berhasil di tangkap, termasuk empat yang dihadirkan dalam konferensi pers.

“Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah di masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.***

Sie Humas Polresta Bandung