BANDUNG, Beritaraya.id – Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan dengan kekerasan terhadap warga yang dilakukan oleh Geng Motor di Jalan Rancaekek – Majalaya, kejadian terjadi pada Sabtu (9/9) lalu dan sempat viral di media sosial.
Dalam keterangan resmi saat Konferensi Pers, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pada awalnya ada sembilan remaja yang sedang berkumpul sambil minum minuman keras, dan saat itu ada warga masyarakat yang melempar botol mineral kosong kepada remaja tersebut.
“Merasa tidak terima, sembilan remaja ini mengejar pelaku (pelemparan),” ujar Kusworo dalam keterangannya di Rancaekek pada Selasa, 12 September 2023.
Dalam pengejaran itu, sembilan remaja tersebut yang merupakan anggota genk motor kemudian melihat ada yang mirip dengan pelaku (pelemparan) padahal salah sasaran.
Kemudian sembilan remaja itu langsung menyalip dan menghentikan motor tersebut, hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan tongkat baseball.
“Yang melakukan kekerasan tiga orang, sedangkan yang lainnya menunggu di motor,” tuturnya.
Korban melaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 10, dan pada tanggal 11 kemarin kurang dari 1×24 pelaku kekerasan berhasil diamankan. Terangnya.
Kusworo menjelaskan, pelaku merupakan anggota geng motor dan dari sembilan pelaku delapan diantaranya masih di bawah umur atau masih berstatus pelajar.
“Sehingga pelaku yang dibawah umur tidak kami hadirkan, dan hanya satu pelaku yang sudah dewasa kami hadirkan saat ini,” sambungnya.
Untuk proses hukumnya, kami akan coba diversikan terlebih dahulu dikarena sesuai UU Perlindungan Anak bahwa Pengadilan adalah langkah terakhir. Terangnya.
Seandainya nanti saat dilakukan diversi terhadap korban dan korban tidak ada upaya Restorasi Justice, maka proses hukum tetap dijalankan sebagaimana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan penjara. Pungkas Kusworo.(Bdg-01)