Tutup Iklan
Daerah

Seorang Remaja Berikan Laporan Polisi Palsu di Amankan Polresta Bandung

15
×

Seorang Remaja Berikan Laporan Polisi Palsu di Amankan Polresta Bandung

Sebarkan artikel ini
Seorang Remaja Berikan Laporan Polisi Palsu di Amankan Polresta Bandung

BANDUNG, Beritaraya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Cangkuang mengungkap kasus tindak pidana laporan palsu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pada awalnya ada masyarakat yang melaporkan korban pembegalan di Polsek Cangkuang pada Kamis, 20 Juli 2023.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Jadi ada yang melapor bahwa yang bersangkutan pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB itu didatangi oleh tiga motor,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 20 Juli 2023.

“Kemudian dikalungi oleh celurit dan golok, meminta supaya diserahkan isi tas, kalau tidak dibunuh, sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada yang katanya tersangka,” ujarnya.

Kusworo menambahkan mendapat laporan tersebut, Reskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung melakukan pendalaman dan ditemui kejanggalan.

“Ternyata didapatkan itu adalah laporan palsu, jadi dari penyelidikan dicocokan dengan keterangan saksi alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor,” tuturnya.

“Dilakukan pemeriksaan mendalam ke pelapor dan akhirnya pelapor mengakui bahwa yang bersangkutan membuat laporan palsu, berbohong kenapa, karena yang bersangkutan memiliki hutang dan laptopnya ini digadaikan,” sambung Kusworo.

“Seharusnya yang bersangkutan menebus tapi karena tidak ada uang sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana, padahal tidak ada,” lanjutnya.

Dari kejadian tersebut, dirinya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa, karena yang dilaporkan palsu.

“Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain,” tutup Kusworo.

Atas perbuatannya YS (21) dijerat Pasal 220 KUHP dengan melaporkan peristiwa tindak pidana padahal palsu 1 tahun 4 bulan.