BERITA, TANGSEL – Perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera disidangkan.
“Hari ini tahap dua penyerahan ke penuntut umum, soal perkara KONI. Jadi ini tahapan selanjutnya dari penyidikan KONI. Untuk persiapan persidangan. Nanti penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk persidangan,” kata Ryan Anugrah, Rabu, (1/9/2021).
“Pasal yang disangkakan masih sama dengan yang lalu, yakni Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),” tambahnya.
Ryan mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang untuk tersangka S dan Lapas Perempuan untuk tersangka RJ.
“Iya baru saja (diserahkan) dan selesai jam 13.00 WIB tadi. Penyerahan di Lapas Pemuda Tangerang dan Lapas Perempuan. Yang menyerahkan Penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Pidsus. Nanti setelah surat dakwaan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Serang. Agenda sidang akan ditentukan majelis hakim,” ungkap Ryan.
“Setelah penyerahan ini, maka penahanan para tersangka beralih ke Penuntut Umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tandasnya. (MCM | RED)
Artikel ini tayang pertama di Mcmnews.id (Jaringan Berita Berita.press)