Tutup Iklan
Nasional

Setelah Nikel, Jokowi Akan Hentikan Ekspor Bahan Mentah Yang Lain

83
×

Setelah Nikel, Jokowi Akan Hentikan Ekspor Bahan Mentah Yang Lain

Sebarkan artikel ini
Setelah Nikel, Jokowi Akan Hentikan Ekspor Bahan Mentah Yang Lain
JAKARTA, BERITARAYA.ID – Setelah resmi melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara dari 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022, Pemerintah tengah bersiap untuk mengeluarkan perintah larangan ekspor bahan mentah sejumlah komoditas mineral lain.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kala menghadiri pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2022, di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Keberanian kita men-setop itu (ekspor bahan mentah bijih nikel) hasilnya kelihatan. Oleh karena itu kita lanjutkan setop bauksit, tembaga, timah, dan lain-lain,” kata Presiden.

Presiden menjelaskan Indonesia telah memperoleh surplus neraca perdagangan selama 19 bulan berturut-turut. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia sejak Januari 2021-November 2021, mencatat surplus 34 miliar dolar AS atau 19 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.

Kemudian, nilai ekspor Indonesia naik 49,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) per November 2021, dan impor yang termasuk bahan baku penolong, juga naik 52,6 persen.

“Ekspor kita kenapa naik ?, salah satunya karena kita hentikan ekpsor raw material, bahan mentah dari mineral batu bara kita yaitu nikel. Yang saya lihat 1-2 miliar dolar AS akhir tahun, kemarin hampir 21 miliar, atau 20,8 miliar dolar AS,” jelas Presiden.

Presiden menekankan hilirisasi industri akan menjadi kunci kenaikan ekspor Indonesia. Sejalan dengan itu, daya saing perekonomian Indonesia juga meningkat.

“Dan kalau kita lihat ranking competiveness kita juga naik tiga peringkat. Dalam posisi yang sangat berat di 2021, kita bisa niak 3 peringkat ini juga kita patut syukuri,” katanya.

Pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jika bijih nikel diolah menjadi produk hilir seperti feronikel maka nilai tambah komoditas tersebut dapat mencapai 14 kali, dan jika menjadi billet stainless steel dapat mencapai 19 kali.

Pemerintah berencana melanjutkan kebijakan penghentian ekspor bahan mentah tambang untuk bauksit pada tahun 2022, dan selanjutnya tembaga, dan lainnya.