Tutup Iklan
AdvertorialKota Tangerang Selatan

Simak Begini Cara Menerbitkan PBG di Kota Tangsel

77
×

Simak Begini Cara Menerbitkan PBG di Kota Tangsel

Sebarkan artikel ini
Simak Begini Cara Menerbitkan PBG di Kota Tangsel

TANGSEL, Beritaraya.id – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB harus diperoleh terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, sedangkan PBG dapat dilakukan saat pembangunan selama pelaksanaannya memenuhi standar dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Hal tersebut diharapkan agar proses PBG berjalan lebih cepat sehingga investasi bagi pelaku usaha juga berjalan semakin cepat.

Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Deni Daniel menerangkan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Dijelaskan pengertian Persetujuan Bangunan Gedung yaitu adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

“Proses penerbitan PBG meliputi, penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, penerbitan PBG,” ujarnya, kepada Tangerangraya.net Rabu,(9/8/2023).

Menurutnya, masyarakat dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan PBG dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG.

“Yaitu data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis,” jelasnya.

Deni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023, terkait data bangunan gedung.

“Meliputi fungsi bangunan gedung hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya,” terangnya.

Kemudian, dipaparkannya, klasifikasi bangunan gedung yaitu tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus).

Kemudian, tingkat permanensi klasifikasi permanen dan nonpermanen.

“Tingkat risiko kebakaran (tinggi, sedang dan rendah)  dan Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang),” paparnya.

Dipaparkannya, untuk tingkat ketinggian bangunan yaitu super tinggi, pencakar langit, bertingkat tinggi, bertingkat sedang dan bertingkat rendah.

Lalu, tingkat kepemilikan gedung yaitu bangunan gedung milik negara, milik badan usaha, dan milik perorangan dan kelas bangunan ada 10 kelas bangunan.

Diungkapkannya dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Pemohon bertanggung jawab untuk melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.

“Menghadiri konsultasi perencanaan dan atau pembongkaran bangunan gedung bila diperlukan, membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan bila ditagihkan,” terangnya.

Dilanjutkannya, menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada dinas teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.

“Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada dinas teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran bangunan gedung,” ucapnya.

Kemudian, mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran bila diperlukan.

“Petunjuk Teknik Permohonan PBG untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-pemohon,” tutupnya. (***).