Hukum & Kriminal

Sungguh Teganya, Bayi Dijual Ibu Kandungnya Seharaga Rp7 Juta

117
Sungguh Teganya, Bayi Dijual Ibu Kandungnya Seharaga Rp7 Juta

SUMATERA SELATAN, BERITARAYA.ID – Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto bersama Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang beserta jajaran gelar konferensi pers di Markas Besar Polda Sumsel, Jum’at (29/10/2021) terkait kasus penjualan anak yang berhasil diungkap oleh anggota Unit Ranmor bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Anita (ibu kandung bayi), Nazori alias Gatot, Rohimah alias Iim dan Putri Anggraini.

Diketahui bayi dijual seharga Rp7 juta melalui perantara kepada pasangan suami istri (pasutri) yang tidak memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan dan sang bayi saat ini dalam keadaan sehat masih berada di Unit PPA Polrestabes Palembang.

Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan bahwa ungkapan perkara ini berasal dari informasi yang diterima jajaran anggota Satreskrim Polrestabes Kota Palembang ada informasi tentang penjualan bayi

“Kasus ini terungkap berawal dari laporan ayah kandung bayi itu dan dari laporan iniah penyelidik mendalami dan menelusuri hingga sempat memakan waktu dua hari untuk memastikan menemukan bayi yang diperjualbelikan kepada pasangan suami istri (Pasutri) tersangka yang tidak memiliki anak yang tinggal di Kabupaten OKU Selatan melalui perantara dua orang,”ujarnya.

Orang nomor datu di Polda Sumsel ini membeberkan bahwa pihaknya lagi memastikan kasus ini apakah dari motif ekonomi atau motif lain, tetapi yang jelas penjualan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya, jika dilihat dari sisi ekonomi, suaminya mempunyai pekerjaan wiraswasta yang ada penghasilan artinya tidak dalam ekonomi yang sangat sulit.

“Kita masih mendalami Motif kasus ini apakah ada motif lain, karena kita masih pedalaman pemeriksaan terhadap ibu bayi dan bayi ini dijual seharga Rp 7 juta melalui dua perantara dimana masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu dan sisanya Rp 6 juta diserahkan kepada Ibu kandung bayi,” beber Toni.

Sementara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan bahwa pihaknya kembali mengungkap kejadian yang menjadi contoh bagi seluruh warga Kota Palembang dimana pasangan suami istri yang menikah sirih dan bayinya dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang belum memiliki keturunan.

“Untuk motif dari kasus ini masih simpang siur, karena kita bertanya kepada tersangka (anita) jawabannya masih berubah-rubah dan untuk dugaan dari hasil pemeriksaan sementara kepada ibu bayi yaitu motif ekonomi mungkin menjadi salah satu pendorong, namun ada juga rayuan-rayuan dari perantaranya kepada ibu bayi agar melepaskan bayinya dengan alasan anaknya akan diberikan kepada orang yang tepat dan yang mungkin ekonominya berada sehingga masa depan bayi lebih terjamin,” ujar Irvan.

Terakhir Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah, oleh sebab itu Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan langsung kepada istrinya dimana keberadaan anaknya.

“Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Tri

Exit mobile version